Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 10,02 gram saat menggeledah kamarnya. “Kami temukan barang buktinya disimpan di bawah kasur,” ungkapnya.
Penggeledahan dilanjutkan di kamar milik SI. Ditemukan sejumlah peralatan menggunakan sabu, seperti pipa kaca, bong, dan sekop sabu. “Kami duga mereka ini satu jaringan. Kamar SI ini digunakan untuk memecah barang dan SH sebagai pengedarnya,” kata Yogi.
Keduanya dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (arl/r1) Editor : Administrator