Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. ”Tadi diperiksa di atas (ruangan pidsus) ditemani legal-nya (penasihat hukum perusahaan),” kata Efrien.
Namun, dia tidak mengetahui kedudukan PT SMBR dengan PT AMG, perusahaan yang melakukan penambangan pasir besi di Dusun Dedalpak.
Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa pejabat di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Sekda NTB H Lalu Gita Ariadi, mantan Bupati Lotim Ali BD, dan Bupati Lotim HM Sukiman Azmy. ”Total ada tujuh orang yang sudah diperiksa selama proses penyidikan,” sebutnya.
Kejati NTB meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor: Print-01/N.2/Fd.1/01/2023. Kasus tersebut diusut berdasarkan laporan masyarakat.
Diketahui PT AMG diberikan izin pertambangan saat bupati Lotim dijabat HM Sukiman Azmy tahun 2011. Dalam pemberian izin itu disebutkan PT AMG diberikan melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam jangka waktu 15 tahun. Terhitung sejak tanggal 6 Juli 2011 sampai dengan 5 Juli 2026 dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun.
Namun, setelah Sukiman turun tahta digantikan Ali BD, perizinannya dilanjutkan dengan memberikan eksplorasi tambang di wilayah Korleko dan Suryawangi. Namun, proses pertambangan yang dilakukan di dua wilayah tersebut didemo warga. Sehingga kegiatan pertambagan yang dilakukan PT AMG macet.
Namun, di tahun 2016 berlaku aturan baru. Pemerintah kabupaten tidak lagi berwenang memberikan izin penambangan. Pemberian izin menjadi wewenang pemerintah provinsi. Sehingga izin pertambangan tersebut dicabut Pemprov NTB.
Meski dicabut, PT AMG tetap melakukan penambangan. Dasarnya izin yang diterbitkan Bupati Sukiman Azmy tahun 2011. (arl/r1) Editor : Administrator