Kabag Ops Polresta Mataram Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan mengatakan, ada tiga tempat hiburan malam yang sasaran operasi Sabtu malam (4/3) lalu. ”Dari tiga tempat yang kami razia, sebanyak 142 botol miras (minuman keras) yang kami sita,” kata Sumadra usai operasi.
Miras berbagai merek itu disita karena tidak memiliki izin penjualan. Itu melanggar aturan. ”Kami berikan imbauan ke pemilik kafe untuk tidak menjual miras golongan A, B, dan C,” kata dia.
Selain itu, petugas juga menyasar hotel dan tempat spa yang diduga dijadikan tempat prostitusi. Para pengelola diimbau untuk tidak melayani praktik esek-esek. ”Kondisi itu mengganggu ketertiban yang dapat memicu terjadinya persoalan di tengah masyarakat,” kata dia.
Razia hotel dan tempat spa tersebut, mereka tidak menemukan adanya pelayanan esek-esek. Namun, pihak kepolisian dan unsur TNI yang ikut dalam operasi tersebut tetap memberikan imbauan kepada pemiliknya untuk tidak memberikan pelayanan yang mengarah prostitusi. ”Kami tetap kedepankan tindakan preemtif dan preventif,” ujarnya.
Sumadra mengatakan, dalam operasi tersebut ada sebanyak 36 personel yang diturunkan. Terdiri dari personel TNI Kodim 1606/Mataram. ”Operasi yang kami jalankan ini juga bentuk sinergitas dengan TNI dalam menjaga keamanan di Kota Mataram,” ujarnya. (arl/r1) Editor : Administrator