Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Saksi Akui Penandatanganan PKS Penyaluran KUR BNI Dihadiri KSP Moeldoko

Administrator • Selasa, 7 Maret 2023 | 00:04 WIB
PEMERIKSAAN: Jaksa mengawal tersangka korupsi dana KUR BNI Amirudin yang sudah naik ke mobil tahanan jaksa usai pemeriksaan, Senin (14/11). (Harli/Lombok Post)
PEMERIKSAAN: Jaksa mengawal tersangka korupsi dana KUR BNI Amirudin yang sudah naik ke mobil tahanan jaksa usai pemeriksaan, Senin (14/11). (Harli/Lombok Post)
MATARAM-Direktur Pembiayaan Pertanian pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Indah Megawati menjai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dana KUR BNI di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (6/3).

Majelis hakim yang diketuai I Ketut Somanasa serta hakim anggota Agung Prasetyo dan Djoko Soepriyono menggali proses penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara BNI dengan PT Sumba Moelti Agriculture (SMA). Dimana PT SMA bertindak sebagai perusahaan penjamin pasar (offtaker) dalam penyaluran KUR.

Penandatanganan PKS dilakukan di rumah Wakil Bupati Lombok Timur (Lotim) H Rumaksi tahun 2020. Acara penandatanganan PKS itu dihadiri Ketua Umum DPP Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Moeldoko. “Ya, beliau (Moeldoko) hadir,” kata Indah Megawati memberikan kesaksian.

Majelis hakim pun mulai menggali peran kepala Staf Kepresidenan (KSP) tersebut dalam penandatanganan PKS. Karena sebelumnya ada keterangan saksi lain dari terdakwa yang menyatakan Moeldoko meminta BNI dan dirinya agar membantu PT SMA menjalankan program penyaluran dana KUR untuk petani di Lombok.

Saat ditanya mengenai adanya permintaan itu, Indah mengelak. “Tidak ada soal itu. Tidak ada hal yang pokok dalam pertemuan di rumah ketua HKTI NTB itu. Biasa saja, bahas KUR itu,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU disebutkan PKS kedua pihak tertuang dalam surat Nomor: Mta/01/PKS/001/2020. Surat tersebut ditandatangani Direktur PT SMA Joanina Rahma Novinda yang merupakan anak dari Moeldoko.

Dalam surat tersebut PT SMA dengan BNI sepakat untuk menyalurkan dana KUR ke kalangan petani di Lotim. Jumlah petani yang terdaftar sebagai penerima KUR sebanyak 789 orang.

Dari kesepakatan tersebut, pada September 2020 PT SMA menunjuk CV ABB milik terdakwa Lalu Irham untuk menyalurkan dana KUR kepada petani. Legalitas CV ABB melaksanakan penyaluran sesuai yang tertuang dalam surat penunjukan Nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020.

Hakim juga mempertanyakan peran Indah yang memperkenalkan seluruh yang hadir kepada terdakwa Amiruddin dan memberikan rekomendasi PT SMA sebagai offtaker dalam program penyaluran KUR tersebut.

Namun, Indah menyatakan dirinya tidak pernah melakukan hal itu. Ia mengaku dalam pertemuan itu dirinya sebagai direktur Pembiayaan Pertanian pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian hanya memberikan sosialisasi tentang penyaluran KUR untuk petani. “Sesuai tugas, saya hanya sosialisasikan soal KUR ini saja. Kalau dengan mitra (offtaker), kami tidak boleh, karena itu business to business,” ujarnya.

Indah menjelaskan,  status penyalur dalam menggandeng offtaker ada diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 5 Tahun 2019. Tetapi untuk menjadi offtaker harus memiliki syarat tertentu. “Minimal dua tahun berusaha, perusahaan sehat, sertifikasi ada. Izin usaha ada, dari Kemendag mungkin ya, tidak tahu saya. Itu ada diatur dalam Permentan Nomor 5 Tahun 2019,” jelas Indah.

Selanjutnya hakim melontarkan pertanyaan lain, mengenai pertemuan Indah dengan kedua terdakwa di Jakarta. Indah pun membenarkan Amiruddin dan Lalu Irham mendatangi dirinya di kantor. “Iya, pada saat ada masalah itu baru mereka temui saya di kantor. Saat penyaluran dan pencairan tidak pernah. Pertemuan itu hanya sekadar mendengar 'curhat' dari terdakwa,” ujarnya.

Mendengar kesaksian Indah, hakim merasa ada hal yang ditutupi. Hakim menilai keterangan Indah banyak yang tidak konsisten. Jawaban yang telah diberikan ke penuntut umum berbeda dengan jawaban kepada penasihat hukum terdakwa. Begitu juga perbedaan keterangan antara Indah dengan saksi sebelumnya dari pihak BNI.

Terkait itu, majelis hakim meminta JPU dapat menghadirkan kembali Indah sebagai saksi bersama saksi lain dari BNI. “Keterangan Ibu Indah harus dikonfrontir lagi dengan saksi sebelumnya, Pak Budi dari PT BNI itu. Kepada penuntut umum dipersilakan untuk bisa menghadirkan kedua saksi dalam sidang agenda Senin (13/3) pekan depan,” kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa menutup sidang tersebut. (arl/r1) Editor : Administrator
#KUR BNI #Tipikor Mataram #Moeldoko #HKTI