Pemeriksaan kadis ESDM NTB merupakan yang kedua terkait perkara tambang pasir besi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Lombok Timur (Lotim). Sebelumnya dia pernah diperiksa saat kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan.
“Hanya dimintai keterangan tambahan,” imbuh Efrien.
Terkait materi pemeriksaan, Efrien mengatakan itu sudah masuk materi perkara. “Tidak bisa saya sampaikan kalau mengenai materi,” katanya pada wartawan.
Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa Bupati Lotim HM Sukiman Azmy, mantan Bupati Lotim Ali Bin Dachlan, dan Sekda NTB HL Gita Ariadi. “Kalau dari perusahaan (pengelola tambang pasir besi), saya belum tahu apakah sudah diperiksa atau belum,” kata Efrien.
Sementara itu Kadis ESDM NTB Zainal Abidin yang hendak dikonfirmasi via telepon, tidak merespons. Sementara konfirmasi via pesan WhatsApp hanya dijawab singkat. ”Belum bisa komentar, dik,” balasnya.
Kejati NTB mengusut pemberian izin tambang di Dusun Dedalpak, DEsa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lotim, tahun 2018-2021 ke PT AMG (inisial). Diduga PT AMG tidak mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Padahal dokumen itulah yang menjadi dasar penerbitan izin tambang.
Sebelumnya, PT AMG mengantongi izin pertambangan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lotim Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 yang ditandatangani Bupati Sukiman Azmy. Izin itu tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi (fe) dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak, Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji. Luasan lahan yang diberikan 1.348 hektare.
PT AMG merupakan perusahaan asal Jakarta Utara. Dengan pemilik saham berinisial SW nilai saham 250 saham; berinisial PS dengan kepemilikan saham 1.250 lembar; berinsial JS 500 lembar saham; ES 250 lembar saham; YS 250 lembar saham.
Dalam pemberian izin itu disebutkan PT AMG melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam jangka waktu 15 tahun. Terhitung sejak tanggal 6 Juli 2011 sampai dengan 5 Juli 2026 dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun.
Selain PT AMG, muncul PT Varia Usaha Beton (VUB) yang turut melakukan pengolahan “stone crusher” (pemecah batu) di Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya. PT VUB melaksanakan kegiatan usahanya di atas lahan tersebut dengan modal Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Pengolahan.
Kemudian pada tahun 2014, muncul surat keputusan relokasi tambang PT AMG yang berada di Desa Anggaraksa, Kecamatan Pringgabaya dan Desa Korleko, Kecamatan Labuhan Haji ke Desa Ijobalit dan Desa Suryawangi di Kecamatan Labuhan Haji. SK tersebut diterbitkan saat bupati Lotim dijabat Ali Bin Dachlan untuk periode 2013-2018.
Menurut klaim Ali Bin Dachlan, dirinya menerbitkan SK relokasi dengan merujuk pada SK Bupati Lotim untuk PT AMG pada tahun 2011.
“Intinya saat ini semua masih berproses. Semoga penanganan perkara bisa berjalan optimal,” harap Efrien. (arl/r1) Editor : Administrator