Kapolsek Kawasan Mandalika AKP I Made Dimas Widyantara mengatakan, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu terjadi di kawasan Pantai Kuta, Mandalika. Saat itu korban bernama Nils Petter Blomgren dan rekannya pulang party. “Sepulang dari party korban sakit dan hendak jatuh dari sepeda motornya,” kata Dimas, kemarin (8/3).
Teman korban meminta pertolongan ke warga sekitar. Selanjutnya korban dibawa ke Mandalika Emergency menggunakan mobil. “Sepeda motornya ditinggal,” kata Dimas.
Setelah satu jam mendapatkan perawatan, korban dan rekannya kembali ke lokasi untuk mengambil sepeda motornya. Namun, motor Honda Genio itu tidak ditemukan. “Atas dasar itu, korban melapor ke polsek,” tuturnya.
Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mendapati identitas pelaku. “Pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya di wilayah Pujut,” ujarnya.
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan mencari motor korban. Ternyata motor itu sudah digadai pada seseorang berinisial T seharga Rp 3,5 juta. “Uang hasil gadai itu digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhannya,” kata dia.
Penerima gadai berinisial T pun turut diamankan untuk proses penyidikan.
Dimas mengatakan, ISA beraksi karena memiliki kesempatan. Memanfaatkan sepeda motor yang ditinggal pemiliknya berobat ke Mandalika Emergency. “Jadi karena kunci sepeda motornya masih nyantol memberikan kesempatan kepada pelaku untuk mencuri,” bebernya.
Atas perbuatannya kini ISA meringkuk di dalam sel tahan Polsek Mandalika. Dia dijerat pasal 363 KUHP dan terancam hukuman tujuh tahun penjara. (arl/r1) Editor : Administrator