Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polisi Ringkus Seorang Pengedar dan Lima Pembeli Sabu di Karang Bagu

Administrator • Jumat, 10 Maret 2023 | 00:45 WIB
TAK BERKUTIK: Polisi memperlihatkan bungkus rokok berisi sabu di depan terduga pengedar berinisial LDI (kiri) pada proses penangkapan, Rabu (8/3). (Harli/Lombok Post)
TAK BERKUTIK: Polisi memperlihatkan bungkus rokok berisi sabu di depan terduga pengedar berinisial LDI (kiri) pada proses penangkapan, Rabu (8/3). (Harli/Lombok Post)
MATARAM-Satresnarkoba Polresta Mataram terus memerangi penyalahgunaan narkoba. Rabu (8/3) lalu, mereka menangkap terduga pengedar sabu berinisial LDI, 36 tahun, di Karang Bagu, cakranegara.

LDI ditangkap bersama lima orang yang diduga sebagai pembeli. Lima orang itu berinisial ZS, 25 tahun, asal Pegesangan; YA, 33 tahun, dan S, 49 tahun, asal Karang Bagu;  MF, 21 tahun, asal Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima; dan DRTD, 20 tahun, asal Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, Kota Bima. “Mereka dari berbagai kalangan. Ada yang bekerja sebagai buruh, mantan satpam, dan mahasiswa,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

Sebelum ditangkap, LDI diketahui membuang barang bukti sabu ke atap rumahnya. “Pelaku ini membuang sabu untuk mengelabui polisi,” kata Yogi.

Disaksikan aparat lingkungan setempat, polisi naik ke atap rumah tersebut dan berhasil menemukan barang yang dibuang LDI berupa bungkus rokok warna putih.Di dalamnya terdapat sabu. “Setelah kita timbang sabu itu berat brutonya 1,93 gram,” sebutnya.

Berdasarkan bukti yang diamankan, polisi kemudian menggelandang LDI bersama lima pembeli sabu tersebut ke Mapolresta Mataram untuk proses penyidikan. “Kami masih lakukan pengembangan,” ujarnya.

Kepada polisi, LDI mengaku mendapatkan sabu itu dari rekannya berinisial H. Kini polisi masih memburunya. “H ini dari Karang Bagu juga. Masih kami kejar,” ujarnya.

LDI dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (arl/r1) Editor : Administrator
#Karang Bagu #Polresta Mataram #Sabu #Cakranegara