Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polisi Tangkap Enam Pengedar Sabu Jaringan Batam di Mataram dan Loteng

Administrator • Rabu, 3 Mei 2023 | 00:27 WIB
DIGELEDAH: Terduga pengedar sabu berinisial MS digeledah tim Satresnarkoba Polresta Mataram, Senin (17/1) lalu. (Istimewa)
DIGELEDAH: Terduga pengedar sabu berinisial MS digeledah tim Satresnarkoba Polresta Mataram, Senin (17/1) lalu. (Istimewa)
MATARAM-Tim Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap enam orang terduga jaringan pengedar sabu, Senin malam (1/5). Lima orang ditangkap dalam sebuah penggerebekan di sebuah kos-kosan di Lingkungan Bagirati, Kelurahan Karang Taliwang, Cakranegara. Satu orang lagi ditangkap di Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah. Mereka diduga pengedar sabu jaringan Batam.

Lima orang yang ditangkap di Lingkungan Bagirati, Cakranegara, digerebek dari empat kamar berbeda. Di kamar pertama, polisi menciduk pasangan sejoli berinisial HJ, 29 tahun, dan MAS, 25 tahun. ”Di kamar pertama kami temukan dua klip besar berisi sabu,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara, Selasa (2/5).

Petugas juga menemukan beberapa alat menggunakan sabu. Di antaranya bong, pipa kaca, dan aluminium foil. Ada juga uang tunai Rp 1,35 juta yang diduga hasil penjualan sabu.

Selanjutnya di kamar yang lain polisi menangkap IA, M, dan seorang perempuan berinisial TSH. Di masing-masing kamar, polisi menemukan peralatan menggunakan sabu, seperti bong, pipet, dan pipa kaca. ”Semua barang yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika kami sita,” ujarnya.

Hasil interogasi di lapangan, kelimanya merupakan satu jaringan. HJ bertindak sebagai pembawa barang. ”Pengakuannya sabu itu didapatkan dari Lombok Tengah,” kata Dimas.

Polisi mendapatkan informasi sabu yang ditemukan di kamar HJ diperoleh dari pria berinisial HS, 50 tahun, asal Dusun Batu Bangke, Desa Pejanggik, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah. Tim Satresnarkoba Polresta Mataram langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud. ”Kami berhasil menangkap HS di rumahnya,” katanya.

Saat penggeledahan, polisi menemukan sembilan poket sabu serta uang tunai Rp 8,4 juta yang diduga hasil penjualan. ”Total barang bukti yang kami amankan pada operasi itu mencapai 229,7 gram sabu,” kata mantan kapolsek Kawasan Mandalika ini.

Dimas mengatakan, sabu itu dipesan dari Batam. Kemudian diedarkan di wilayah Mataram dan Loteng. ”Pengakuannya dari Batam, tetapi kami masih dalami,” ujarnya.

Saat ini, enam jaringan pengedar sabu itu sudah diamankan dan ditahan di Mapolresta Mataram. Sejauh ini, polisi masih mendalami peran masing-masing. ”Kalau dari pengakuan awal mereka membagi tugas masing-masing saat mengedarkan,” kata dia.

HS dan HJ masih memiliki hubungan keluarga. Sehingga diberikan kepercayaan untuk mengedarkan sabu di wilayah Mataram. ”Mereka ini masih hubungan ipar,” kata dia.

Terpisah, HS mengaku dirinya memang memesan barang dari Batam. Namun dirinya masih tutup mulut soal sumber barang haram itu di Batam. ”Ya, saya pesan dari Batam. Belum ada saya setor uangnya,” kata HS saat diinterogasi.

Sedangkan sembilan poket sabu yang ditemukan dirumahya rencananya akan digunakan sendiri, bukan untuk diedarkan. ”Saya pakai sendiri, pak. Kalau untuk  penjualan tidaklah ,” aku HS usai tertangkap.

Akibat perbuatannya, HS dan HJ beserta empat orang jaringannya dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (arl/cr-thn/r1) Editor : Administrator
#Polresta Mataram #Sabu #Batam #Narkoba