Penyidik telah berkoordinasi dengan tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. ”Itu hanya eskpose awal (gelar perkara bersama),” bebernya.
Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan bersurat resmi ke BPKP. Langkah itu untuk memulai proses perhitungan kerugian negara. ”Nanti akan kami koordinasi kembali dengan tim auditor,” kata dia.
Adung mengatakan, sejauh ini pemeriksaan saksi masih terus berjalan. Beberapa saksi juga diminta membawa data. ”Kita minta bukti print rekening koran (bukti penggunaan dana),” kata dia.
Pemeriksaan saksi dimungkinkan berlanjut pekan depan. Pemanggilan itu untuk memperkuat bukti yang sudah ditemukan jaksa. Mulai dari proses penyelidikan hingga penyidikan.
Saat proses penyelidikan, jaksa menemukan adanya tindak pidana. Sehingga ditingkatkan ke penyidikan. ”Perbuatan melawan hukum (penggunaan dana BLUD) ada,” kata dia.
Diketahui, dana BLUD RSUD Sumbawa digunakan untuk proyek pengadaan barang dan jasa. Salah satunya, pengadaan alkes DRX Ascend System yang nilainya mencapai Rp 1,49 miliar. Ada juga Mobile DR senilai Rp 1,04 miliar. Pengadaan menggunakan mekanisme penunjukan langsung.
Diduga mekanisme tersebut berbenturan dengan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 16/2015 tentang PBJ pada BLUD RSUD Sumbawa dan Perpres Nomor 16/2018 tentang PBJ Pemerintah. Kemudian, ada juga penyimpangan anggaran jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes). Muncul dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam remunerasi pegawai.
Direktur RSUD Sumbawa periode pengelolaan dana BLUD tahun 2021, diduga turut mendapatkan keistimewaan dengan jatah 5 persen dari total keseluruhan jaspelkes. Dasar hukum itu pun mengacu pada Peraturan Direktur RSUD Sumbawa Nomor: 82/2021 tentang Pembagian Jaspel pada RSUD Sumbawa.
Dalam Peraturan Direktur RSUD Sumbawa, besaran jaspelkes ini antara lain unsur pimpinan mendapat remunerasi dari jaspelkes dengan total 5 persen yang dibagi lagi menjadi 3 persen untuk kinerja direktur; 0,77 persen kinerja kabag TU; 0,73 persen kinerja kabid pelayanan; dan 0,5 persen kinerja kabid keperawatan. (arl/r1) Editor : Administrator