Jamhuri ditetapkan sebagai buronan setelah divonis inkrah tahun 2021. “Selama proses hukum terpidana tidak pernah ditahan,” jelasnya.
Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa, Jamhuri divonis inkrah selama tiga bulan penjara dan denda Rp 2 juta subsider satu bulan kurungan. Namun Jamhuri melayangkan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi NTB memperkuat putusan PN Sumbawa.
Jamhuri terseret kasus tersebut karena bertindak sebagai pembeli sapi. Dia datang ke Sumbawa untuk membeli 25 ekor sapi. Terdiri dari 22 ekor sapi betina dan tiga ekor sapi jantan.
Dia meminta saksi Joni Susanto yang juga menjadi terpidana untuk mengangkut sapi-sapi tersebut. Namun pengangkutannya tanpa melalui karantina. Juga tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan pemerintah.
“Atas dasar itulah terpidana dijatuhkan hukuman turut serta,” kata Efrien.
Jaksa sudah melakukan pemanggilan secara patut terhadap Jamhuri. Namun tidak diindahkan. “Sehingga kami melakukan eksekusi dengan cara menjemput terpidana. Namun tidak berada di lokasi,” ujarnya.
Setelah diketahui keberadaannya dan berhasil ditangkap, tim Tabur Kejati NTB langsung menyerahkan Jamhuri ke Kejari Sumbawa untuk dieksekusi. “Sekarang sudah ditahan untuk menjalani masa pidananya,” terangnya. (arl/r1) Editor : Administrator