Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polresta Mataram Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Investasi Kripto 

Administrator • Sabtu, 20 Mei 2023 | 00:46 WIB
Yogi Birul Walid Sugandi. (Fatih/Lombok Post)
Yogi Birul Walid Sugandi. (Fatih/Lombok Post)
MATARAM-Pria berinisial AH, 26 tahun, ditangkap tim Satreskrim Polresta Mataram. Pemuda asal Lombok Timur itu diduga telah melakukan penipuan berkedok investasi Kripto.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Putusan Utama mengatakan, penangkapan AH dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban yang sudah menyerahkan uang ratusan juta rupiah. “Pelaku ini menjanjikan keuntungan yang besar ke korban,” kata Yogi.

Dalam laporan korban, pelaku AH menceritakan keuntungan yang didapatkan sebesar Rp 3 juta dari modal Rp 9 juta. “Itu didapatkan pelaku dalam kurun waktu satu minggu,” jelasnya.

Jika menyerahkan modal lebih besar, maka keuntungan yang didapatkan semakin besar. Mendengar cerita itu korban kepincut. Lalu menyerahkan uang ke pelaku Rp 149 juta sebagai modal investasi.

Pelaku menjanjikan uangnya akan kembali beserta keuntungan yang akan diterima dalam kurun waktu tiga minggu. Tetapi hingga waktu yang ditentukan uang dan keuntungan seperti yang dijanjikan tidak kunjung diberikan. “Saat dihubungi korban, pelaku tidak menjawab. Bahkan dicari ke rumahnya tidak ada. Sehingga korban melapor ke kami,” kata perwira menengah satu melati ini.

Berdasarkan hasil penyidikan, AH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. “Saat ini masih proses melengkapi berkas penyidikan,” kata dia.

Berkas penyidikannya diserahkan dilimpahkan ke jaksa peneliti. “Kami menerapkan pasal 372 dan pasal 378 KUHP. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” pungkasnya. (arl/r1) Editor : Administrator
#investasi #Polresta Mataram #Penipuan #Kripto