Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ditpolairud Polda NTB Tangkap Lima Sindikat Pengirim Benih Lobster Internasional

Administrator • Selasa, 20 Juni 2023 | 00:16 WIB
TUNJUKKAN BUKTI: Dirpolairud Polda NTB Kombespol Kobul Syahrin Ritonga (kiri) bersama Kabidhumas Polda NTB Kombespol Arman Asmara Syarifuddin (tengah) menunjukkan barang bukti pengungkapan pengiriman benih lobster, Senin (19/6). (Harli/Lombok Post)
TUNJUKKAN BUKTI: Dirpolairud Polda NTB Kombespol Kobul Syahrin Ritonga (kiri) bersama Kabidhumas Polda NTB Kombespol Arman Asmara Syarifuddin (tengah) menunjukkan barang bukti pengungkapan pengiriman benih lobster, Senin (19/6). (Harli/Lombok Post)
MATARAM-Lima orang sindikat pengiriman benih lobster jaringan internasional ditangkap tim Ditpolairud Polda NTB. Masing-masing berinisial IP, 27 tahun; AE, 21 tahun; J, 35 tahun; Z, 34 tahun; dan KR, 36 tahun. ”Mereka ini jaringan internasional yang terorganisir,” kata Dirpolairud Polda NTB Kombespol Kobul Syahrin Ritonga dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Senin (19/6).

Pengungkapan jaringan pengirim benih lobster tersebut berawal dari penangkapan sopir berinisial IP dan kenek AE di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat (Lobar). Rencananya mereka akan mengirim 28.083 benih lobster ke luar daerah. Terdiri dari 23.527 benih lobster pasir dan 4.556 benih lobster mutiara. ”Mereka kami tangkap saat menunggu kapal untuk menyeberang ke Bali,” jelasnya.

Dari penangkapan itu diketahui IP dan AE disuruh pria berinisial J. Polisi pun memburu J dan berhasil meringkus di kediamannya, wilayah Desa Nyerot, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah (Loteng). ”Kami tangkap tiga hari setelah penangkapan pengirim benih lobster (inisial IP dan AE),” katanya.

Tidak sampai di situ, saat diinterogasi J ternyata disuruh Z dan KR untuk mengirim benih lobster. Dari informasi itu, polisi melakukan pengembangan dan memburu Z dan KR. ”Keduanya berhasil kami tangkap setelah sepekan melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Z yang berprofesi sebagai nelayan bertindak sebagai penyedia benih lobster. Benih tersebut dibeli KR. ”KR pun ada yang menyuruhnya,” kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KR ternyata memiliki bos lagi. Sampai saat ini, bos-nya itu masih diburu polisi. ”KR ini bertindak sebagai pembeli benih. KR juga ternyata memiliki bos yang mendanai pengiriman benih lobster tersebut,” ungkapnya.

Terbukti, dari hasil penggeledahan ditemukan bukti transfer uang yang diduga untuk pembelian benih lobster di Lombok. ”Kami sudah print out 15 lembar bukti pengiriman uang dari bos besarnya. Kami dapatkan itu dari mobile banking milik KR,” ujarnya.

Mereka bukanlah pemain kelas kecil. Melainkan kelas kakap. ”Mereka pernah mengirim hingga ke luar negeri, yakni ke Vietnam,” ujarnya.

Dari pengungkapan itu, penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTB masih terus melakukan pengembangan. Termasuk memburu bos besar pengiriman benih lobster. ”Masih kami  terus telusuri agar bisa menangkap bos besarnya,” kata Kobul.

Dari perbuatannya, keenam pengirim benih lobster tersebut dijerat pasal 92, pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ditambah lagi pasal 88 juncto pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Mereka terancam hukuman delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (arl/r1) Editor : Administrator
#polda ntb #internasional #Ditpolairud #Lobster