Tiga tersangka baru yang ditetapkan masing-masing Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas 3 Labuhan Lombok berinisial SI, mantan Kabid Minerba Dinas ESDM NTB berinsial SM, dan mantan Kadis ESDM NTB berinisial MH.
Ketiganya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, Kamis (20/7).
Penahanannya dilakukan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan. ”Sambil melengkapi berkas penyidikan, kami langsung lakukan penahanan,” kata Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh.
Soal peran ketiga tersangka baru tersebut, Nanang enggan menjelaskan. Alasannya itu bagian dari rahasia penyidikan.
Nanang mengatakan, pihaknya sudah menepati janji untuk menambah tersangka dalam kasus tersebut. ”Ini kan kasus tambang jilid II. Lanjutan dari penetapan tersangka sebelumnya,” kata dia.
Diketahui, sebelumnya penyidik Kejati NTB telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni mantan Kadis ESDM NTB Zainal Abidin, Kepala Cabang PT AMG Rinus Adam Wakum, dan Direktur PT AMG PO Suwandi. ”Berkas ketiga tersangka yang sudah kami tetapkan terlebih dahulu tinggal proses persidangan,” ujarnya.
PT AMG tidak mengantongi RKAB tahun 2021-2022. Namun, perusahaan asal Jakarta Utara tersebut tetap melakukan kegiatan penambangan pasir besi.
Sebelumnya, PT AMG mengantongi izin pertambangan dari Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy tahun 2011. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lotim Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi (fe) dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak, Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur kepada PT AMG. Luasan lahan yang diberikan 1.348 hektare.
Berdasarkan izin itu PT AMG melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam jangka waktu 15 tahun. Terhitung sejak tanggal 6 Juli 2011 sampai dengan 5 Juli 2026 dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan NTB kerugian Negara dalam kasus ini mencapai Rp 36 miliar. Itu terhitung sejak proses pengelolaan tambang pasir besi. (arl/r1) Editor : Administrator