Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Komitmen Berantas Kasus Korupsi, Kasus LCC Berpeluang Dibuka Lagi

Administrator • Kamis, 27 Juli 2023 | 11:23 WIB
Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh menemui massa yang melakukan unjuk rasa terkait kasus korupsi LCC di kantor Kejati NTB, Rabu (26/7). Foto: Harli/Lombok Post
Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh menemui massa yang melakukan unjuk rasa terkait kasus korupsi LCC di kantor Kejati NTB, Rabu (26/7). Foto: Harli/Lombok Post
MATARAM-Kasus korupsi pembangunan Lombok City Center (LCC) di Gerimax, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, berpeluang dibuka kembali. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah menerima laporan terkait perkara tersebut dari masyarakat yang melakukan unjuk rasa Rabu (26/7).

”Terima kasih atas kepercayaan masyarakat. Nanti akan ditindaklanjuti di bidang teknis,” kata Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh usai menemui massa yang berunjuk rasa di kantor Kejati NTB.

Sebelumnya kasus tersebut pernah ditangani Kejati NTB. Namun, yang diusut hanya penyertaan modal PT Tripat (Perusda Lobar) yang dikerjasamakan dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) dan ruilslag gedung Dinas Pertanian Lobar yang berada di atas lahan tempat berdirinya gedung LCC.

Pada kasus tersebut, hanya menjerat mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi. Dia divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Azril juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 891 juta subsider dua tahun kurungan.

Namun, Kejati NTB tidak menyentuh persoalan aset daerah yang diagunkan pihak PT BPS. Di persidangan Azril, muncul bagaimana proses LCC tersebut bisa dibangun.

Awalnya PT Tripat menandatangani perjanjian dengan PT BPS di salah satu hotel di Senggigi, Lobar, tahun 2012. Perjanjian tersebut ditandatangani Direktur PT BPS Isabel Tanihaha dengan bupati Lobar saat itu H Zaini Arony.

Dalam perjanjian tersebut tercantum kesepakatan lahan milik Pemkab Lobar (tempat berdirinya gedung LCC) disetujui dijadikan sebagai agunan di bank. Uang hasil pinjaman di bank itu yang digunakan untuk membangun gedung LCC.

Padahal berdasarkan aturan, aset daerah tidak boleh diagunkan. Hal itu melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah.

Di persidangan disebutkan lahan Pemkab Lobar itu diagunkan pihak PT BPS ke Bank Sinarmas sebesar Rp 380 miliar. Dalam pertimbangannya majelis hakim menyebutkan tindakan itu sudah masuk dalam korupsi korporasi.

Nanang mengatakan, pihaknya akan menelaah terlebih dahulu laporan masyarakat tersebut. Dia menegaskan, Kejati NTB beserta jajaran tetap berkomitmen memberantas kasus korupsi yang terjadi di NTB. (arl/r1) Editor : Administrator
#Kejati NTB #Korupsi #Lombok City Center #lcc