Persiapan dilakukan setelah jaksa menerima petika putusan kasasi dari Mahkamah Agung. ”Nanti secara administratif, surat eksekusi putusannya itu akan diserahkan ke Kejari Mataram selaku jaksa yang akan mengeksekusi,” kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra.
Petikan putusan tersebut sudah bisa dijadikan dasar untuk melakukan eksekusi terhadap terduga bandar narkoba tersebut. ”Sudah bisa (eksekusi). Yang penting sah dikeluarkan oleh institusi,” tegasnya.
Petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung juga sudah diterima Pengadilan Negeri (PN) Mataram. ”Masih berupa petikan. Berkas lengkapnya belum kita terima,” kata Juru Bicara PN Mataram Kelik Trimargo.
Terkait pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang sudah inkrah tersebut, Kelik mengatakan kejaksaan harus menunggu salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung. ”Kalau eksekusi harus tunggu salinan lengkapnya. Baru nanti kami beri tahukan secara resmi ke para pihak, baik jaksa maupun penasihat hukumnya,” jelasnya.
Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, hakim kasasi membatalkan putusan PN Mataram. Mandari dan Bayu yang sebelumnya divonis bebas dinyatakan terbukti bersalah.
Hakim Mahkamah Agung memvonis Mandari tujuh tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Bayu divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Mereka divonis berdasarkan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (arl/r1) Editor : Administrator