Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Korupsi Dana Kapitasi, Mantan Kepala Puskesmas Babakan Dihukum 6 Tahun Penjara, Mantan Bendahara Kena 4 Tahun

Administrator • Rabu, 9 Agustus 2023 | 00:38 WIB
Photo
Photo
MATARAM-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram memvonis terdakwa Raden Hendra Taurus Sandi dan Ni Wayan Yuniarti terbukti bersalah dalam perkara korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan.

”Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Mukhlasuddin membacakan putusan untuk terdakwa Raden Hendra Taurus Sandi dalam sidang, Selasa (8/8).

Hakim juga membebankan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Mantan kepala Puskesmas Babakan Mataram ini juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 487 juta.

Apabila tidak diganti dalam jangka waktu satu bulan maka harta bendanya disita untuk dilelang guna menutupi kerugian negara. ”Apabila terdakwa tidak memilik harta benda yang mencukupi untuk membayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegasnya.

Sementara terdakwa Ni Wayan Yuniarti divonis lebih ringan. ”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 4 tahun penjara,” kata Hakim Mukhlasuddin.

Mantan bendahara Puskesmas Babakan ini juga dibebankan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara Rp 207 juta. ”Apabila tidak membayarkan kerugian negara maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujarnya.

Kedua terdakwa divonis berdasarkan pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam dakwaan JPU menyebutkan, dana JKN yang dikelola Puskesmas Babakan tidak sesuai. Tidak pernah menyampaikan dalam forum atau rapat kepada seluruh pegawai Puskesmas Babakan terkait penggunaan dana kapitasi.

Ada juga dilakukan pemotongan langsung oleh Ni Wayan Yuniarti selaku bendahara. Itu atas perintah Kepala Puskesmas Raden Hendra Taurus Sandi.

Cara melakukan pemotongan dengan membuat dua rangkap daftar penerimaan yang ditandatangani. Satu rangkap untuk daftar penerimaan jasa pelayanan yang sebenarnya. Satu lagi daftar penerimaan yang fiktif.  Modusnya, penandatanganan penerimaan itu dilakukan dengan dalih perbaikan terhadap daftar penerimaan jasa pelayanan.

Usai mendengar putusan, penasihat hukum Raden Hendra, Abdul Hanan belum menentukan sikap. Apakah akan melayangkan banding atau tidak. ”Kami masih pikir-pikir,” kata Hanan.

Menurutnya, vonis hakim terlalu memberatkan terdakwa. Berdasarkan fakta persidangan tidak ada bukti maupun keterangan saksi yang menguatkan dakwaan jaksa. ”Buktinya tidak ada. Tetapi kami tetap menghormati putusan majelis hakim,” ujarnya. (arl/r1) Editor : Administrator
#Korupsi #pengadilan tipikor #Vonis #Puskesmas Babakan