Apalagi Abian Tubuh Baru termasuk salah satu kawasan zona merah peredaran gelap narkoba di Mataram. “Kami ingin wilayah itu (Kelurahan Abian Tubuh Baru) tidak ada lagi peredaran narkoba,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara.
Abian Tubuh Baru akan dijadikan role model kawasan bebas narkoba. Untuk mewujudkan rencana itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Asisten I Setda Kota Mataram H Lalu Martawang dan Juga Lurah Abian Tubuh Baru H Saptono Slamet. ”Kami sudah melakukan pertemuan untuk pembahasan pembuatan Kampung Bersinar di Abian Tubuh Baru,” bebernya.
Dimas mengatakan, untuk mewujudkan Abian Tubuh Baru Bersinar, polisi tidak bisa bergerak sendiri. Perlu ada campur tangan semua pihak untuk memberantas peredaran gelap narkoba. ”Mulai dari masyarakat dan unsur pemerintahan,” kata perwira pertama tiga balok emas ini.
Menurutnya, jika sinergi sudah kuat, ke depan wilayah Abian Tubuh Baru yang selama ini masuk zona merah peredaran gelap narkoba mampu diberantas. ”Kita harus bergerak bersama,” tegasnya.
Dimas mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara RI, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah memberikan ruang pencegahan dapat dilakukan semua elemen. Hal itu diperkuat lagi dengan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran narkoba.
Langkah itu juga sesuai dengan Surat Telegram Kabareskrim Polri Nomor ST/134/RES.4/VII/2023 tentang Pembentukan Kampung Bersinar. ”Kalau kami sih optimis peredaran gelap narkoba mampu ditekan,” ujarnya.
Optimisme itu muncul dari adanya semangat bersama memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram, khususnya Kelurahan Abian Tubuh Baru. “Dengan adanya program ini diharapkan dapat mewujudkan daya tangkal masyarakat akan bahayanya narkotika, dengan begitu kasus penyalahgunaan narkotika pun akan sulit mencapai suatu wilayah khususnya Kampung Bersinar,” harapnya. (arl/r1) Editor : Administrator