Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, pelaku mencuri di wilayah Punia, Mataram. Saat itu korban yang berkunjung ke sebuah kafe meninggalkan handphone di lubang dash board motornya. ”Korban sempat ingin mengambil handphonenya, namun sudah hilang. Korban pun melapor ke Polresta Mataram,” kata Yogi.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan identitas pelaku. ”Pelaku mengambil handphone tersebut setelah berkunjung juga ke kafe tersebut,” kata dia.
RF berhasil diringkus di salah satu rumah singgahnya, wilayah Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Mataram. Saat ditangkap RF mengakui perbuatannya. ”Kami juga lakukan pengembangan. Ternyata handphone-nya sudah digadai Rp 350 ribu ke seseorang,” ujarnya.
Uang hasil gadai barang curian itu sudah habis digunakan sebagai tambahan membeli miras. ”Jadi, pelaku saat itu kekurangan uang untuk membeli miras di kafe. Melihat ada handphone di dashboard salah satu motor, handphone itu langsung diambil,” jelas Yogi.
Pengakuan RF, saat mengambil handphone tersebut, dia baru selesai minum miras. Namun minumannya dianggap masih kurang. “Handphone korban diambil, digadai, lalu itu digunakan untuk menambah membeli minuman,” bebernya.
Atas perbuatannya, RF dijerat pasal 362 KUHP. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Sementara itu, RF mengaku saat mengambil handphone tersebut dirinya dalam pengaruh miras. Sehingga, dia tidak terlalu sadar. ”Saya dalam kondisi mabuk, pak,” kelit RF.
Handphone tersebut sudah digadai ke temannya. Uangnya sudah habis digunakan. ”Saya gunakan untuk beli tuak (miras tradisional),” akunya.
Dia mengaku khilaf. Namun, handphone tersebut tidak dikembalikan ke pemiliknya. ”Ya, saya mabuk saat itu,” kelitnya. (arl/r1) Editor : Administrator