Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Berkas Kasus Penipuan Umrah Dilimpahkan ke Jaksa, Direktur Mahisa Masih Ditahan

Administrator • Rabu, 16 Agustus 2023 | 11:41 WIB
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama. Foto: Harli/Lombok Post.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama. Foto: Harli/Lombok Post.
MATARAM-Penyidik Polresta Mataram telah menyelesaikan berkas penyidikan kasus dugaan penipuan umrah dengan tersangka berinisial NH. Berkasnya sudah dilimpahkan ke jaksa peneliti (pelimpahan tahap satu). ”Kini tinggal menunggu hasil penelitian jaksa,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Selasa (15/8).

”Kalaupun ada petunjuk jaksa nantinya pasti akan kita lengkapi,” imbuhnya.

Saat ini, tersangka yang merupakan direktur PT Mahisa Tour dan Travel itu masih ditahan di Polresta Mataram. Dia sudah ditahan oleh penyidik selama 30 hari. ”Penyidik bakal menambah penahanannya jika memang sudah habis. Agar tidak disebut lepas demi hukum,” tegasnya.

Penyidik Satreskrim Polresta Mataram memutuskan melakukan penahanan untuk mengantisipasi NH melarikan diri. Apalagi NH juga terjerat kasus dugaan penipuan umrah di tempat lain. Di antaranya satu laporan di Polda NTB dengan total kerugian korban Rp 60 juta. Ada juga laporan di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). ”Yang ditangani di Polda Jatim kerugian korban mencapai Rp 5,9 miliar,” kata Yogi.

Untuk proses hukum di Polda Jatim sudah dikoordinasikan. Bahkan penyidik dari Polda Jatim sudah datang ke Polresta Mataram memeriksa NH. ”Setelah nanti selesai proses hukum di Mataram, dia akan melanjutkan proses hukum di Polda Jatim,” kata dia.

NH ditangkap polisi atas laporan beberapa warga yang menjadi korban penipuan ibadah umrah. Para korban tertarik dan menyetorkan uang muka sebagai tanda jadi pemberangkatan.

Khusus di Polresta Mataram yang ditangani dari enam laporan korban. Total kerugian korban mencapai Rp 170 juta.

Kedok NH terbongkar setelah para korban datang ke kantor PT Mahisa di wilayah Pajang, Kota Mataram. Saat hendak melunasi biaya perjalanan umrah, ternyata kantornya sudah tutup.

Para korban sempat meminta uangnya dikembalikan. Namun, tidak ada itikad baik dari tersangka. ”Kami juga sudah memediasi tersangka ini dengan para korban untuk berdamai agar uang korban diganti sepenhnya,” kata Yogi.

Berdasarkan pengakuan tersangka di hadapan penyidik, dugaan penipuan yang dilakukan berawal dari aktivitas tersangka yang sering memberikan bonus dan hadiah umrah di beberapa kegiatan. Akhirnya saat perhitungan akhir, tersangka tidak mampu memberangkatkan jamaah lain. (arl/r1) Editor : Administrator
#Polresta Mataram #Penipuan #Umrah #Mahisa