Polda NTB Hentikan Penyidikan 3 Kasus Narkoba yang Menjerat 8 Tersangka Melalui Restorative Justice

Suharli • Dipublikasikan Minggu, 27 Agustus 2023 | 09:16 WIB
Kabidhumas Polda NTB Kombespol Arman Asmara Syarifuddin.
Kabidhumas Polda NTB Kombespol Arman Asmara Syarifuddin.

MATARAM-Ditresnarkoba Polda NTB menghentikan penyidikan 3 kasus narkoba melalui mekanisme restorative justice (RJ). Sebelumnya, dari pengungkapan tiga kasus tersebut, penyidik menetapkan 8 orang tersangka.

"Delapan tersangka ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda," kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombespol Deddy Supriadi.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap 3 tersangka berinisial ER, M, dan IL pada 15 Juni 2023 di sebuah kos-kosan di wilayah Pagesangan, Mataram. Dari penangkapan ini polisi menyita alat hisap dan pipet kaca yang masih tersisa narkotika jenis sabu.

Kedua, polisi menangkap 2 tersangka di wilayah Gunungsari, Lombok Barat, pada 20 Juni 2023. Barang buktinya 0,5 gram sabu, alat konsumsi sabu seperti korek api dan pipa kaca.

Terakhir, tiga tersangka masing-masing berinisial JA, JU, dan CCA di wilayah Cilinaya, Mataram, pada 15 Juli 2023. Dari penangkapan ini polisi menyita alat hisap, pipet kaca yang masih berisi narkotika sabu dan korek api.

Para tersangka dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam prosesnya, penyidik menemukan fakta bahwa 8 tersangka tersebut bukan merupakan jaringan narkoba atau sindikat. "Selain itu, ditemukan barang bukti sabu pemakaian dalam satu hari dan didukung hasil tes urine yang positif mengandung metamphetamin," jelas Deddy.

Berdasarkan fakta-fakta ini, sesuai Pasal 9 Perpol Nomor 8 Tahun 2021, maka telah diputuskan melalui gelar perkara khusus, bahwa 8 tersangka dikategorikan pecandu atau penyalahguna atau korban penyalahguna. "Seluruh tersangka telah diajukan asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu di BNN NTB," ujarny.

Setelah menerima hasil TAT, kedelapan tersangka direhabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma. "Sehingga ketiga kasus tersebut dihentikan proses penyidikannya dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif dan sebutan tersangka diubah menjadi pecandu atau penyalahguna atau korban penyalahguna narkotika," katanya.

Kabidumas Polda NTB Kombespol Arman Asmara Syarifuddin menambahkan, penghentian penyidikan tiga kasus tersebut sudah sesuai dengan aturan.

"Beberapa ketentuan itu sudah ditangani secara profesional dan prosedural, sehingga kasusnya dapat dihentikan," kata Arman. (arl/r1)

Editor : Marthadi
polda ntb Sabu Restorative Justice Narkoba