LombokPost-Bupati Lotim HM Sukiman Azmy dan mantan Bupati Lotim Ali Bin Dahlan (BD) dipanggil menjadi saksi pada sidang perkara dugaan korupsi tambang pasir besi Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kamis (31/8).
Namun, sidang tersebut ditunda karena terdakwa Po Suwandi tidak hadir di persidangan karena sakit.
”Karena satu terdakwa sakit, kita tunda sidangnya,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram Isrin.
Majelis hakim mempertimbangkan jika terdakwa tidak lengkap, sidang tidak bisa dilanjutkan. Karena berkas perkara terdakwa Po Suwandi dan terdakwa Rinus Adam Wakum menjadi satu atau split. ”Sidang akan dilanjutkan Kamis (7/9). Tetap mendengarkan keterangan saksi,” kata Isrin menutup persidangan.
Dari penelusuran koran ini, surat sakit Po Suwandi dikeluarkan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat. Surat tersebut ditandatangani dr AA Dharma Ratih.
Tidak diterangkan penyakit yang diderita Po Suwandi. Narasi di dalam surat tersebut meminta majelis hakim untuk menunda persidangan.
Sementara itu, Bupati Lotim HM Sukiman Azmy dan mantan Bupati Lotim Ali BD sudah hadir di Pengadilan Tipikor Mataram, kemarin (31/8). Hanya saja, sidang ditunda sehingga mereka urung memberikan kesaksian.
Salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Alamsyah Malo mengatakan, sidang akan dilanjutkan pekan depan. ”Agendanya sama, mendengarkan keterangan saksi,” kata Fajar.
Saksi yang akan dihadirkan adalah Sukiman dan Ali BD. ”Saksi-nya juga sama,” kata dia. (arl/r1)
Editor : Marthadi