LombokPost-Kepala cabang PT Putri Samawa Mandiri (PSM) berinisial RD ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang. Kini, RD bersama dua orang yang bertugas sebagai tenaga perekrut calon pekerja migran Indonesia (CMPI) berinisial S dan J sudah ditahan di Rutan Polda NTB.
“Tanggal 22 dan 23 Agustus sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang kami tahan di Rutan Polda NTB, satu sudah ditahan di Lapas Lombok Barat karena terlibat juga kasus penipuan,” beber Dirreskrimum Polda NTB Kombespol Teddy Restiawan.
Diketahui, kantor PT PSM yang berlokasi di Jalan Transmigrasi Majeluk, Mataram, digerebek Tim Satgas TPPO Polda NTB, Senin (7/8). Perusahaan tersebut diduga mengirim CPMI ke luar negeri secara nonprosedural.
RD diduga melakukan penempatan CMPI secara nonprosedural. Sementara S dan J menjadi tenaga perekrut CMPI di wilayah Lombok Utara dan Kota Mataram.
Modus yang dilakukan, pada Januari 2022 mereka merekrut CPMI yang rencananya ditempatkan di Taiwan. Total ada 132 CPMI yang telah direkrut oleh PT PSM. Masing-masing CPMI diminta membayar Rp 1,9 juta. Sehingga total uang yang berhasil dikumpulkan hampir Rp 2 M.
Namun karena tak kunjung diberangkatkan setelah menunggu setahun lebih, akhirnya para CPMI melaporkan kasus ini ke Satgas TPPO Polda NTB. “Para CPMI awalnya dijanjikan akan diberangkatkan ke Taiwan untuk bekerja di konstruksi dan pabrik,” kata Teddy.
Namun karena sudah terlalu lama menunggu dan tidak ada kejelasan, akhirnya baru terbongkar jika PT PSM akan memberangkatan CPMI secara nonprosedural. Meskipun diketahui perusahaan ini awalnya memiliki izin dan kantor pusatnya ada di Jakarta. Hanya saja, perusahaan ini tidak memiliki job order dan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).
Meski tidak memenuhi persyaratan untuk memberangkatan CPMI, kepala Cabang PT PSM dan tenaga perekrutnya S dan J terus saja merekrut CPMI. Mereka mendapatkan fee sebesar Rp 69 juta dan Rp 24 juta dari aksinya tersebut.
“Sehingga para pelaku akan dikenakan pasal 10 Undang-undang PMI untuk menjerat pelaku TPPO,” jelasnya.
Kasubdit IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Pujawati mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri lebih berhati-hati. Banyak perusahaan yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk melakukan aksi TPPO.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk melakukan kroscek P3MI. Sehingga informasi yang dibutuhkan masyarakat bisa akurat. Bisa juga bertanya ke kantor Dinas Tenaga Kerja atau di Satgas TPPO,” imbaunya.
Saat ini, beberapa modus TPPO yang terjadi di NTB adalah pengiriman CPMI ke luar negeri tanpa dokumen resmi dan eksploitasi CPMI. Sejak Satgas TPPO dibentuk, Polda NTB sudah menangkap 40 tersangka dengan rincian 23 tersangka laki-laki dan 17 tersangka perempuan. Sebagian besar para pelaku TPPO menjanjikan CPMI bekerja ke Taiwan, Arab Saudi, dan Malaysia. (ton/r1)
Editor : Marthadi