LombokPost-Mantan Bupati Lombok Timur (Lotim) H Ali Bin Dachlan bersaksi di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (7/9).
Ia dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) bersama mantan Kepala Dinas ESDM Lotim Pramadi untuk memberikan kesaksian terkait perkara dugaan korupsi tambang pasir besi.
Sementara, Bupati Lotim HM Sukiman Azmy juga dipanggil untuk bersaksi berhalangan hadir dalam sidang dengan terdakwa Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG) PO Suwandi dan Kepala Cabang PT AMG Rinus Adam Wakum.
“Saksi atas nama M Sukiman Azmy tidak bisa hadir karena sedang berada di Jakarta,” kata tim JPU kepada majelis hakim.
Ali BD, sapaan mantan bupati Lotim ini memberikan sejumlah keterangan kepada majelis hakim. Mulai dari terbitnya SK izin pertambangan, penerbitan izin relokasi, hingga beberapa persoalan mengenai tambang pasir ini.
“Untuk SK izin pertambangan pasir besi itu diterbitkan oleh bupati sebelum saya,” terang Ali BD.
Informasi yang ia ketahui, lokasi tambang pasir besi itu di Kampung Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya. Ia pun mengaku pernah ke lokasi tambang pasir besi milik PT AMG tersebut.
Hanya saja, saat menjabat bupati Lotim tahun 2013-2018, Ali BD mengaku tidak pernah melihat aktivitas pertambangan, karena memang banyak penolakan dan aksi unjuk rasa yang dilakukan warga. Bahkan ia sampai pernah diundang ke kantor desa tekait penolakan ini. Meski demikian, ia tidak bisa membatalkan izin yang telah diterbitkan kepala daerah sebelumnya.
Pada 2014, PT AMG meminta izin relokasi tempat melaksanakan pertambangan. Alasannya karena lokasi di Dedalpak erosi.
Sehingga SK relokasi dikeluarkan Ali BD mengacu pada SK izin yang diterbitkan tahun 2011 saat bupati Lotim dijabat HM Sukiman Azmy. Sehingga lokasi tambang pindah ke Ijobalit, Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji.
Namun, meski SK relokasi dikeluarkan, Ali BD mengungkapkan tidak ada aktivitas penambangan pasir besi di atas lahan relokasi yang dilakukan PT AMG.
“Dari laporan yang saya dapat saat menjabat sebagai bupati Lombok Timur, tidak ada kegiatan penambangan di tempat baru (lahan relokasi),” kata Ali BD menjawab pertanyaan tim JPU.
Kondisi itu berlangsung sampai ada peralihan kewenangan soal pengurusan izin tambang dari daerah ke pusat di tahun 2017. Hal ini kemudian membuat Pemerintah Provinsi NTB sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah mencabut surat keputusan relokasi penambangan PT AMG yang dia terbitkan tahun 2014.
“Jadi, sampai pencabutan (SK relokasi) tidak ada kegiatan penambangan,” kata Ali BD. Bahkan sampai masa jabatannya berakhir aktivitas penambangan juga tidak ada.
Tidak adanya aktivitas pertambangan disinyalir karena kerasnya penolakan dari masyarakat. “Kemungkinan itu. Masalah lain, saya tidak tahu,” ujarnya.
Sementara mantan Kepala Dinas ESDM Lotim Pramadi menyampaikan jika SK Izin Usaha Pertambangan pasir besi ini terbit pada tahun 2011 saat bupati Lotim dijabat HM Sukiman Azmy. Sepengetahuannya, izin pertambangan ini berada di atas lahan seluas 1.348 hektare.
Pramadi yang menjabat kepala Dinas ESDM Lotim sejak 5 September 2013 sampai 1 Januari 2016 tersebut ketika ditanya jaksa tidak tahu banyak terkait persoalan tambang pasir besi ini. Bahkan ia mengaku tidak pernah ke lokasi tambang pasir besi. “Informasi yang saya tahu tambang pasir besi ini mendapat banyak penolakan dari masyarakat,” bebernya.
Dalam kasus tambang pasir besi ini diketahui PT AMG melakukan penambangan di Blok Dedalpak tanpa mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan dari Kementerian ESDM. Aktivitas tambang ilegal berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.
RKAB menjadi syarat yang wajib dipenuhi bagi perusahaan tambang untuk beroperasi. Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ESDM.
Ini yang tidak dimiliki oleh PT AMG. Sementara sidang yang mendatangkan para saksi dari kalangan pejabat yang menjabat tahun sebelum kasus ini mencuat dilakukan jaksa untuk mengetahui runut perkara korupsi tambang pasir besi yang dilakukan oleh PT AMG. (ton/r1)
Editor : Marthadi