Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bersaksi dalam Sidang Korupsi Tambang Pasir Besi, Bupati Lotim Ngaku Tidak Tahu Ada Aktivitas Pertambangan

Marthadi Zuk • Jumat, 15 September 2023 | 08:11 WIB
Bupati Lotim HM Sukiman Azmy bersaksi dalam sidang perkara korupsi tambang pasir besi di Pengadilan Tipikor Mataram,  Kamis (14/9).
Bupati Lotim HM Sukiman Azmy bersaksi dalam sidang perkara korupsi tambang pasir besi di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (14/9).

LombokPost-Bupati Lombok Timur (Lotim) HM Sukiman Azmy mengaku tidak tahu ada aktivitas penambangan pasir besi yang dilakukan PT Anugrah Mitra Graha (AMG).

Itu dikatakan saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur (Lotim) yang digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (14/9).

 “Tidak ada produksi selama saya menjabat (periode pertama),” bebernya.

Kemudian ketika ia kembali menjabat bupati Lotim periode kedua sejak tahun 2018, aturan sudah berubah.

Kewenangan perizinan aktivitas pertambangan tidak lagi menjadi ranah pemerintah kabupaten/kota. Proses perizinan dan yang lainnya menjadi kewenangan pemerintah pusat dan provinsi.

Sehingga, Sukiman mengaku tidak tahu persis aktivitas pertambangan pasir besi yang dilakukan PT AMG.

“Saya tidak tahu persis apakah mereka melakukan produksi atau tidak. Karena tidak ada laporan ke Pemkab Lombok Timur,” akunya.

Setelah menjadi kewenangan provinsi, ia juga tidak pernah mendengar ada penolakan dari masyarakat. Sehingga ia berpikir saat itu semua proses penambangan yang dilakukan PT AMG sudah sesuai ketentuan dan masyarakat sudah merasakan manfaat dari aktivitas pertambangan itu.

Belakangan diketahui penambangan pasir besi tersebut ternyata tidak sesuai aturan. Aktivitas penambangan pasir besi yang dilakukan PT AMG tahun 2020 sampai 2021 tanpa memegang izin dan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM. Berdasarkan aturan, RKAB tersebut merupakan syarat bagi perusahaan tambang untuk beroperasi.

“Kami ke lapangan (lokasi tambang pasir besi) terakhir setengah tahun lalu, setelah kasus ini muncul. Ternyata banyak hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” beber Sukiman.

Hal yang ia maksud seperti reklamasi bekas tambang tidak sesuai semestinya. Kemudian produksi PT AMG berupa gunungan pasir harusnya dikembalikan seperti keadaan semula. “Kemudian ada lubang (di pesisir pantai) menghasilkan abrasi masuk ke daerah permukiman. Ada kondisi yang memang belum dipulihkan,” sesalnya.

Sukiman menjelaskan sepengetahuannya selama ini tidak ada pendapatan asli daerah (PAD) yang diterima Pemkab Lotim atas aktivitas tambang pasir besi yang dilakukan PT AMG.

Dalam siding itu juga disampaikan proses penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) tahun 2010 hingga izin produksi tahun 2011.

“Alasan kami pada saat itu memberikan izin pertambangan karena kami butuh investasi. Ketika memberikan izin, kami juga sudah survei  ke lokasi untuk menentukan titik koordinatnya,” jelas Sukiman.

Setelah melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait rencana pertambangan pasir besi, akhirnya Pemkab Lotim memberikan IUP pada PT Anugrah Mitra Graha (AMG) pada tahun 2010. Selanjutnya pada 2011, terbit SK yang ditandatangani Bupati Sukiman untuk aktivitas produksi.

Dalam kesaksiannya, Sukiman mengatakan, saat penerbitan izin ekplorasi tidak ada penolakan dari masyarakat. Penolakan besar-besaran justru terjadi setelah izin produksi diterbitkan. Bahkan ia sempat didemo ketika sedang berada di kantor camat Pringgabaya.

“Bahkan ada alat berat yang akan melakukan aktivitas penambangan dibakar oleh warga. Saya juga sempat mohon maaf diusir warga,” kata Sukiman yang hadir bersaksi mengenakan setelah safari warna abu tua.

Bupati yang semua rambutnya sudah memutih itu menuturkan, saat sosialisasi awal, tidak pernah ada penolakan dari masyarakat. Bahkan beberapa aspirasi warga seperti permintaan bibit sapi, kambing, hingga bantuan ke sekolah dan tempat ibadah sudah diberikan. Namun begitu rencana produksi atau penambangan akan dilaksanakan tahun 2011, penolakan terus dilakukan oleh warga. (ton/r1)

Editor : Marthadi
#Korupsi #Bupati Lotim #Sukiman Azmy #Pasir Besi