LombokPost-Terdakwa korupsi pengadaan alat metrologi dan mobil dinas di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Dompu Sri Suzana menyebut hasil audit Inspektorat Dompu tidak akurat.
Menurutnya ada beberapa yang tidak dilakukan Inspektorat saat melakukan audit proyek yang dilaksanakan tahun 2018 itu.
“Misalnya melakukan sidang TPTGR,” kata Sri Suzana usai sidang mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Mataram.
Sri mengaku, begitu diangkat menjadi kepala Disperindag tahun 2018, ia ingin proyek pengadaan alat metrologi dan mobil dinas berjalan dengan baik.
Sehingga ia meminta pengawalan TP4D. Dia juga meminta Inspektorat melakukan audit.
“Setelah melihat hasil audit (Inspektorat), saya tidak menyangka hasilnya terlalu berlebihan,” sesalnya.
Menurutnya, hasil audit Inspektorat Dompu tidak akurat.
Misalnya ongkos perjalanan pengadaan mobil dari Bandung ke Dompu tidak masuk dalam perhitungan.
Kemudian selisih pembayaran pajak oleh rekanan yang sudah dibayarkan juga tidak dihitung.
Sehingga Sri menilai kerugian negara yang harusnya dihitung secara akurat tidak dilakukan.
“Maka saya menolak menerima LHP Inspektorat itu. Saya disuruh bertanggung jawab atas sesuatu yang tidak kami lakukan,” bebernya.
Ia mengaku siap bertanggung jawab jika perhitungan yang dilakukan Inspektorat benar.
Hanya saja, karena ia merasa tidak melakukan apa yang disampakan Inspektorat dalam laporannya, sehingga saat itu ia menolak LHP tersebut.
“Saya yakin kebenaran akan menemukan jalannya,” ucapnya.
Sementara dua orang pemeriksa dari Inspektorat yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram menjelaskan, mereka melakukan audit investigasi atas aduan dari masyarakat, permintaan kepala Disperindag Dompu, dan permintaan kejaksaan.
“Kami pertama mensurvei angka yang di Bandung. Kemudian ke Kementerian Perdagangan dan harga yang di Mataram. Kami mengambil keterangan dari pelaksanaan kegiatan PA, PPK, dan distributor,” jelas Dewa dan Edi, dua orang pemeriksa Inspektorat yang hadir dalam persidangan.
Beranggotakan empat orang, Inspektorat melakukan audit pada September 2019. Hasilnya keluar pada Februari 2020.
“Hasil audit kami, LHP dengan nilai temuan Rp 219 juta. Atas temuan itu ada tanggapan dari kepala Dinas Perindag. Akhirnya, (perubahan) temuan terakhir Rp 167 juta,” bebernya.
Pihak Inspektorat mengakui perubahan terjadi akibat ada ongkos kirim dan lain-lain yang belum dihitung.
Setelah melakukan perubahan, akhirnya Inspektorat menyerahkan LHP kepada kepala dinas namun tidak diterima.
LHP tersebut juga diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Dompu dan bupati.
Inspektorat mengeluarkan rekomendasi kepada Disperindag Dompu agar kerugian negara dikembalikan atau disetor ke kas daerah.
Namun karena kondisi pandemic Covid-19 sehingga waktu pengembalian molor.
“Sesuai dengan bukti tertulis sudah dibayarkan (pengembalian kerugian negara) Hj Sri Suzana dan bendahara penerima Rp 167 juta pada 14 April 2022,” urainya.
Dalam audit investigasi ini, Inspektorat fokus pada HPS yang disusun Disperindag.
Namun majelis hakim sempat mencecar kenapa pihak Inspektorat juga tidak melibatkan kepala bidang yang menyusun HPS tersebut.
Inspektorat menemukan perbedaan yang menonjol antara distributor dengan HPS yang ditetapkan Disperindag.
“Terjadi kemahalan harga,” beber saksi. (ton/r1)
Editor : Marthadi