LombokPost-Terdakwa korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur (Lotim) Po Suwandi akhirnya hadir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (21/9). Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG) itu hadir bersama terdakwa lainnya Rinus Adam Wakum yang merupakan kepala cabang PT AMG Lotim.
Po Suwandi menjadi sorotan karena beberapa kali tidak menghadiri sidang. Padahal dia sudah berstatus sebagai tahanan kota.
Sebelum memulai persidangan majelis hakim yang diketuai Isrin Surya Kurniasih dengan hakim anggota Lalu Moh. Sandi Iramaya dan Irawan menanyakan kondisi kesehatan terdakwa Po Suwandi.
“Kadang-kadang sehat, kadang-kadang lemas, kadang-kadang kambuh,” jawab terdakwa Po Suwandi.
Ia diketahui memiliki riwayat penyakit jantung dan sesak. Hal ini yang membuat pihak Lapas Kelas IIA Lombok Barat sempat membawanya berobat di RSUD Kota Mataram.
Hakim kemudian kemudian mengingatkan Po Suwandi agar hadir setiap sidang dan tidak boleh ke luar kota tanpa izin. Mengingat statusnya saat ini masih menjadi tahanan kota.
“Saudara harus hadir setiap agenda sidang, tidak boleh ke luar kota, kecuali ada izin,” tegas Isrin sebelum memulai sidang.
Ia dibolehkan tidak hadir jika memiliki keterangan sakit dari dokter. “Kalau tidak ada keterangan apa-apa, saya akan tahan saudara. Saudara harus ingat itu,” katanya memberi peringatan. (ton/r1)
Editor : Marthadi