Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

PK Dikabulkan, Hukuman Direktur PT Sinta Aryanto Prametu Berkurang 4 Tahun

Marthadi Zuk • Rabu, 27 September 2023 | 10:38 WIB
Aryanto Prametu (tengah) saat dieksekusi penahanannya oleh tim jaksa di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
Aryanto Prametu (tengah) saat dieksekusi penahanannya oleh tim jaksa di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

LombokPost-Hukuman untuk Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu berkurang.

Peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi proyek pengadaan benih jagung tahun 2017 itu dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Dalam petikan putusan PK MA yang diterima Lombok Post, hukuman Aryanto yang semula 8 tahun penjara dipangkas menjadi 4 tahun.

“Iya, benar (hukuman menjadi 4 tahun penjara),” kata Emil Siain, penasihat hukum Aryanto,saat dihubungi Lombok Post.

Sesuai tangkapan layar amar putusan MA, PK Aryanto dinyatakan kabul batal judex juris adili kembali terbukti pasal 2 (1) pidana 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 7.874.070.635 subsidair 1 tahun penjara.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelik Trimargo mengaku belum menerima berkas asli putusan PK terpidana Aryanto Prametu.

“Saya sudah info ke bagian Tipikor, berkasnya belum turun ke PN Mataram. Kalau berkas aslinya sudah sampai PN, baru diberi tahu ke pihak-pihak,” jelasnya.

Sebelumnya, Aryanto Prametu dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dalam putusan kasasi.

Selain pidana penjara 8 tahun, direktur PT SAM ini dijatuhi pidana denda Rp 400 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

Di Pengadilan Tinggi Mataram, majelis hakim menyatakan Aryanto terbukti bersalah, tetapi tidak dapat dijatuhkan pidana karena pelanggaran administrasi.

Karena itu, hakim melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslagh van rechtsvervolging) serta memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

Editor : Marthadi
#benih jagung #Korupsi #Aryanto Prametu #Sinta Agro Mandiri #peninjauan kembali