LombokPost-Kuasa hukum mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi, Abdul Hanan berharap penahanan kliennya bisa ditangguhkan.
Mengingat kondisi kesehatan jantung Lutfi dinilai membutuhkan perawatan.
“Kami tunggu saja, karena kewenangan ada di KPK. Kami tidak bisa intervensi,” ucap Abdul Hanan, Selasa (10/10).
Dia menyampaikan, Lutfi mengidap penyakit Aritmia atau gangguan fungsi jantung.
“Kami berharap klien kami bisa dirawat di Rumah Sakit Jantung Jakarta. Karena sampai saat ini beliau harus rutin minum obat,” katanya.
Karena ditahan di ruang tahanan KPK, pihaknya rutin menitip obat untuk Lutfi melalui petugas KPK.
“Ada orang yang kami minta antarkan obatnya ke KPK,” aku Hanan.
Sementara itu, terkait pernyataan KPK yang akan melakukan pengembangan untuk menjerat pelaku lain, Hanan mengaku belum ada informasi terkait hal tersebut.
Apakah nanti istri Lutfi yakni Eliya yang sebelumnya sudah diperiksa penyidik KPK di Mataram juga akan kembali diperiksa di Jakarta.
“Belum ada informasi seperti itu,” tandasnya.
Diketahui, Lutfi dijerat atas dugaan korupsi proyek Pemkot Bima tahun 2019-2020 yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Lutfi secara sepihak menentukan kontraktor yang siap untuk dimenangkan dalam pekerjaan yang dimaksud.
Proses lelang kemudian tetap berjalan sebagaimana mestinya. Namun itu hanya sebagai formalitas.
Faktanya, pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi dan persyaratan sebagaimana ketentuan.
Atas pengondisian tersebut, Lutfi menerima setoran uang dari kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah mencapai Rp 8,6 miliar.
Ditemukan pula gratifikasi yang dilakukan Lutfi dalam bentuk uang yang diberikan sejumlah pihak.
Atas persoalan ini, Lutfi disangkakan melanggar pasal 12 (i) dan atau pasal 12 (P) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ton/r1)
Editor : Marthadi