JPU Nilai Proses Pengadaan Alat Metrologi Disdag Dompu Banyak Menyalahi Aturan
Hamdani Wathoni• Jumat, 27 Oktober 2023 | 19:03 WIB
Saksi ahli dari LKPP Nosin saat memberikan keterangan ahli dalam lanjutan sidang perkara korupsi pengadaan alat metrologi Dinas Perindag Kabupaten Dompu di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (26/10).
LombokPost- Sidang perkara korupsi pengadaan alat metrologi Dinas Perindag (Disdag) Kabupaten Dompu dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (26/10).
Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Saya hadir sebagai pemberi keterangan ahli dari LKPP terkait bagaimana pengadaan barang dan jasa sesuai Perpres 54 tahun 2010 dan Perpres 16 tahun 2018 beserta perubahannya, itu yang saya jelaskan ke persidangan,” terang Nosin, pihak dari LKPP yang dihadirkan jaksa penuntut umum kepada Lombok Post.
Ditegaskannya, pengadaan barang dan jasa sudah jelas regulasinya. Ketika pengadaan tidak sesuai dengan alur yang telah ditentukan, itu tinggal dinilai oleh jaksa maupun majelis hakim.
Nosin menjelaskan panjang lebar mengenai aturan pengadaan baran dan jasa. Mulai dari penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) sampai pada pelaksanaan proyek.
“Saya hanya menjelaskan semua tahapan sesuai aturan. Apakah ada yang nanti tidak sesuai atau melanggar aturan, itu bukan kapasitas saya yang menyimpulkan. Jaksa dan hakim yang menilai,” ucapnya.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Dompu Cakra Perwira, S.H. mengatakan jika dari keterangan saksi ahli dalam sidang dikaitkan dengan keterangan saksi lainnya, banyak prinsip aturan pengadaan barang dan jasa yang dilanggar.
Sejak tahapan perencanaan hingga serah terima hasil pengadaaan alat metrologi Disperindag Dompu banyak yang tidak mengindahkan aturan yang ada.
“Misalnya dalam pengadaan barang/jasa harus menjunjung tata nilai pengadaan yaitu prinsip-prinsip dan etika pengadaan yang harus ditaati, serta dalam Perpres 54 tahun 2010 maupun Perpres 16 tahun 2018, pengalihan pekerjaan utama atau peminjaman bendera itu tidak diperbolehkan. Ini hal krusial yang menimbulkan dampak negatif dalam proses pengadaan Barang/Jasa,” terangnya.
Terlebih, pihak peminjam perusahaan bukanlah bagian dari CV. Fakhrizal.
Seperti diketahui, pemenang proyek ini adalah CV Fahrizal. Namun yang mengajukan tender hingga pelaksana proyeknya justru dilaksanakan oleh owner CV Mutiara yaitu Yanrik.
“Ini CV. Mutiara digugurkan, tapi Yanrik tetap mengerjakan paket pekerjaan tersebut menggunakan CV. Fakhrizal. Ini jelas tidak boleh,” tegasnya.
Kemudian dari keterangan tim ahli dalam menunjuk tim pendukung proses pengadaan harus mempertimbangkan kompetensi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Tidak bisa serta merta orang ditunjuk sebagai PPTK. Termasuk mereka juga tidak bisa serta merta menerima harsu mempertimbangkan kemampuan diri.
“Digarisbawahi oleh saksi ahli, bahwa PPTK jangan sampai menggadaikan diri sendiri,” tandasnya. (ton)