LombokPost-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur (Lotim).
Terbaru, Senin (30/10), mereka menetapkan mantan Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM NTB Trisman sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Iya betul, penyidik pidana khusus Kejati NTB kembali menetapkan tersangka baru kasus tambang pasir besi Lombok Timur inisial TSM, 41 tahun,” kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra.
Sebelumnya, penyidik melayangkan panggilan kepada Trisman untuk hadir ke kantor Kejati NTB pukul 09.00 Wita.
Namun Trisman datang sekitar pukul 10.30 Wita.
Ia datang menggunakan baju batik dengan memakai topi warna biru dongker dan masker warna abu yang menutupi sebagian wajahnya.
Trisman keluar dari ruang pemeriksaan pukul 12.30 Wita.
Ia mengenakan rompi tahanan dan dikawal jaksa dengan kedua tangan diborgol.
“Tersangka TSM akan ditahan selama 20 hari sejak tanggal 30 Oktober sampai 18 November 2023 di Lapas Kelas II A Lombok Barat,” lanjut Efrien yang juga menjabat kasipenkum Kejati NTB.
Efrien menjelaskan Trisman disangkakan dengan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 11 jo Pasal 12 huruf a jo pasal 12 huruf b Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam beberapa kali persidangan perkara ini, terungkap peran Trisman adalah membuat surat keterangan yang dijadikan dasar oleh PT AMG melakukan penambangan pasir besi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lotim.
Padahal, PT AMG diketahui belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi syarat untuk penambangan di tahun 2022.
Ia juga disinyalir telah menerima uang dari PT AMG.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Trisman yang keluar dari kantor Kejati NTB dikonfirmasi wartawan enggan berkomentar banyak.
“Kita ikuti saja proses hukumnya,” katanya singkat.
Ditanya apakah dirinya sudah menunjuk kuasa hukum dan menyiapkan langkah hukum berikutnya dengan status tersangkanya ini, ia enggan menjawab.
Dengan ditetapkannya Trisman sebagai tersangka, total ada delapan orang yang tejerat kasus ini.
Tujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, antara lain dua mantan kepala Dinas ESDM NTB yakni Zainal Abidin dan Muhammad Husni serta mantan Kabid Minerba Syamsul Makrif.
Tersangka lainnya adalah Direktur PT AMG Po Suwandi, Kepala Cabang PT AMG Rinus Adam Wakum, mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok Sentot Ismudiyanto serta stafnya Suharmaji.
Sebagian dari mereka sudah berstatus sebagai terdakwa dan beberapa kali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram. (ton/r1)
Editor : Marthadi