Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Salahi Izin Tinggal, Giliran Bule Belanda Dideportasi oleh Kantor Imigrasi Mataram

Marthadi Zuk • Kamis, 2 November 2023 | 09:05 WIB

 

Bule belanda berinisial BW (kanan) saat dideportasi oleh Kantor Imigrasi Mataram melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Rabu  (1/11).
Bule belanda berinisial BW (kanan) saat dideportasi oleh Kantor Imigrasi Mataram melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Rabu (1/11).

LombokPost-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram kembali mendeportasi seorang warga negara asing (WNA).

Rabu (1/11), giliran bule Belanda berinisial BW dipulangkan ke negaranya.

“WNA asal Belanda ini terjaring dalam operasi gabungan Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing) Kabupaten Lombok Tengah di wilayah Kuta pada Kamis, 26 Oktober 2023,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo.

BW diduga menyalahi izin tinggal dengan bekerja sebagai pastry chef.

Padahal dia menggunakan izin tinggal visa on arrival yang seharusnya hanya untuk kegiatan berwisata.

Ini merupakan kali kedua Kantor Imigrasi Mataram mendeportasi WNA, setelah WNA asal Amerika buronan US Marshals berinisial MDP dideportasi pada 17 Oktober 2023 lalu.

Operasi gabungan dilaksanakan 16 anggota Timpora Lombok Tengah yang berasal dari berbagai instansi terkait pengawasan orang asing.

Dalam operasi tersebut, mereka menyebar melakukan ke beberapa hotel dan kafe atau restoran di kawasan Kuta Mandalika.

Timpora melakukan pemeriksaan dengan ramah dan humanis sehingga tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.

Saat itulah petugas menemukan seorang WNA asal Belanda berinisial BW yang diduga melanggar aturan keimigrasian.

BW bekerja sebagai pastry chef namun menggunakan izin tinggal visa on arrival yang seharusnya hanya untuk kegiatan berwisata.

Petugas kemudian memberikan surat tanda penerimaan paspor.

“Kemudian ia diminta menghadap ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram pada hari Senin, 30 Oktober 2023 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Pungki.

Karena tidak memiliki izin tinggal untuk bekerja, BW akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, kemarin (1/11).

Pungki mengapresiasi seluruh anggota Timpora Lombok Tengah yang berhasil menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian.

“Berdasarkan hasil tersebut maka dapat disimpulkan bahwa pengawasan orang asing sangat diperlukan di wilayah yang menjadi pusat keramaian wisata bagi oang asing,” jelasnya.

Dikatakan, saat ini, sebagian besar perusahaan yang ada di Lombok memang menggunakan tenaga kerja asing (TKA) yang telah melengkapi dokumen administrasi yang dibutuhkan.

Namun masih ada beberapa perusahaan yang belum melengkapi dokumen TKA yang bekerja di tempat tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB Parlindungan menyampaikan pentingnya sinergitas dan kolaborasi antar-instansi dalam pengawasan orang asing.

“Ke depan kita harapkan sinergi dan kolaborasi ini menjadi semakin baik dan harmonis sehingga bisa mewujudkan pengawasan orang asing yang semakin optimal lagi,” harapnya.

Sementara itu BW yang dideportasi mengaku dirinya datang ke Lombok Maret 2023 lalu.

Tujuan awalnya memang untuk berwisata. Namun kemudian ia bertemu Arni, seorang karyawati sebuah kafe yang dikunjunginya.

Dari pertemuan itu, ia mengaku jatuh cinta pada gadis tersebut dan tinggal di Lombok lebih lama dengan bekerja sebagai pastry chef.

Bahkan, rencananya dalam dua minggu ke depan mereka akan menikah.

“Cinta tidak mengenal waktu, tempat, serta siapa kita. Saya akan kembali untuk menikahi calon istri saya,” ucapnya. (ton/r1)

Editor : Marthadi
#deportasi #tka #Imigrasi mataram #bule belanda