Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Mantan Bupati Lobar Zaini Arony Dipanggil Kejati NTB, Ada Apa Lagi ya?

Hamdani Wathoni • Sabtu, 4 November 2023 | 08:06 WIB

Mantan Bupati Lombok Barat H Zaini Arony bersama mantan Kepala BPKAD Lombok Barat Burhanudin dipanggil pihak Kejati NTB terkait kasus Lombok City Center (LCC), Jumat (3/11).
Mantan Bupati Lombok Barat H Zaini Arony bersama mantan Kepala BPKAD Lombok Barat Burhanudin dipanggil pihak Kejati NTB terkait kasus Lombok City Center (LCC), Jumat (3/11).

LombokPost-Kasus Lombok City Center (LCC) yang ada di Desa Gerimax Kecamatan Narmada kembali mencuat. Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi NTB, Jumat (3/11) memanggil mantan Bupati Lombok Barat H Zaini Arony dan mantan Kepala BPKAD Lombok Barat Burhanudin. Keduanya dimintai keterangan terkait perannya dalam kerjasama PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera dalam mengelola kasus LCC yang saat ini mangkrak.

“Hanya ditanya tiga pertanyaan tadi,” ungkap Zaini usai keluar dari Kantor Kejati NTB.

Zaini datang bersama Burhanudin sekitar pukul 09.00 Wita. Ia dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan sekitar dua jam. Zaini datang dengan kemeja hitam sementara Burhanudin menggunakan kemeja warna biru langit corak bergaris horizontal. Ia dipanggil tekait perannya sebagi Bupati tahun 2009 sampai 2015. 

“Saya dipanggil karena ini kan saya sebagai mantan bupati,” kata pria yang pernah menjabat Ketua DPD Golkar NTB tersebut. 

Ditanya terkait sertifikat aset yang hingga saat ini belum kembali, ia menyarankan hal itu dikonfirmasi kepada pihak BPKAD Lombok Barat. “Terkait asetnya tanya BPKAD,” kata dia.

Zaini menyampaikan harapannya agar LCC bisa beroperasi kembali dibuka sebagai pusat perbelanjaan. Sementara mantan Kepala BPKAD Lombok Barat Burhanudin yang dikonfirmasi mengenai pemanggilan dirinya enggan memberi banyak komentar. “Saya lagi kurang sehat. Nanti habis Jumatan saja,” kata dia dengan suara yang memang serak.

Ia juga menyarankan mengenai informasi lebih lanjut mengenai aset LCC ditanyakan ke pihak BPKAD Lombok Barat. “Langsung ke BPKAD saja,” jawabnya singkat. 

Di masa kepemimpinan Zaini Arony, saat itu Perusahaan Daerah (Perusda) milik Pemkab Lobar PT Tripat bekerja sama dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) membangun pusat perbelanjaan di atas lahan milik Pemkab Lombok Barat.

Lahan seluas 8,4 hektare yang terbagi menjadi dua sertifikat diserahkan Pemkab Lobar ke PT Tripat sebagai penyertaan modal. Nilai lahan tersebut diketahui Rp 22 miliar. Namun salah satu sertifikat kemudian diagunkan pihak PT BPS dengan nilai sekitar Rp 264 miliar di Bank Sinarmas. Kemudian di atas lahan seluas 4,8 hekteran dibangun gedung mal Lombok City Center. Biaya pembangunan gedung ini ternyata didapat dari hasil agunan sertifikat lahan milik PT Tripat. 

Sementara juru bicara Kejati NTB Efrien Saputra membenarkan pemanggilan Mantan Bupati Lobar H Zaini Arony dan mantan Kepala BPKAD Lobar Burhanudin. Namun tekait materi pemeriksaan ia mengaku belum mengetahui pasti. “Untuk materinya belum dapat info detilnya dari Aspidsus. Nanti kalau sudah dapat informasinya kami sampaikan,” kata Efrien. (ton)

Editor : Rury Anjas Andita