LombokPost-Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menemukan sejumlah perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Lombok City Center (LCC).
“Untuk PMH di dalam persoalan ini kami pikir ada banyak. Cuma kami tunggu unsur kerugian negara,” jelas jaksa penyelidik pidana khusus Kejati NTB Hasan Basri.
Hasan mengatakan, jika berbicara korupsi, ada dua hal yang harus diperhatikan, yakni unsur PMH dan kerugian negara.
Dalam kasus ini, jaksa menilai sudah ada unsur PMH.
Misalnya dalam penentuan mitra PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS), seharusnya ada aturan yang mesti diikuti.
Kemudian, isi kerja sama operasional (KSO) di dalam kesepakatan antara PT Tripat dan PT BPS harusnya ada jangka waktu.
Tidak seperti saat ini beberapa butir kesepakatan dalam KSO banyak yang dinilai menyalahi aturan. Ditambah PT BPS mengagunkan sertifikat lahan LCC.
“Itu perbuatan melawan hukum. Cuma dengan PMH ini apakah ada kerugian negara? Ini yang kami bawa ke BPKP,” paparnya.
Sejauh ini, belum ditemukan kerugian negara karena sertifikat lahan LCC yang diagunkan ke Bank Sinarmas oleh PT BPS masih belum balik nama.
Sertifikat tersebut masih tetap menjadi milik PT Tripat.
Hanya saja memang belum bisa kembali.
“Apakah dengan agunan itu sudah ada peralihan (sertifikat)? Kalau belum peralihan, maka belum terjadi kerugian negara,” terang Hasan.
Namun jika melihat isi KSO antara PT Tripat dan PT BPS, peluang aset lahan LCC untuk lepas sangat besar.
Menurutnya, yang mesti dilakukan oleh Pemkab Lombok Barat saat ini adalah meminta PT Tripat menggugat PT BPS terkait wanprestasi.
Kemudian melakukan pembatalan KSO yang sebelumnya telah dibuat.
“Potensi untuk menggugat wanprestasi itu ada,” kata dia.
Seharusnya di lahan seluas 8,4 hektare tersebut, selain dibangun mal, juga dibangun hotel, rumah sakit, dan waterpark.
Hanya saja, hingga saat ini pembangunan tersebut belum ada sama sekali.
Maka, ini menjadi peluang bagi direksi PT Tripat untuk menggugat PT BPS.
Hasan juga mengaku pihaknya sudah meminta keterangan dari pihak PT BPS hingga Bank Sinarmas.
“Itu sudah kami mintai keterangan juga,”akunya.
Sementara Aspidsus Kejati NTB Ely Rahmawati menyampaikan penanganan kasus LCC saat ini statusnya masih penyelidikan.
Jaksa telah mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi dalam beberapa waktu ke depan.
“Pokoknya kalau ada kesalahan, ada mens rea, ada perbuatan melawan hukum, ada kerugian negara kami lanjutkan. Tetapi kalau sebaliknya jangan ditekan. Perkara yang kami tangani saat ini sudah banyak,” tandasnya. (ton/r1)
Editor : Marthadi