LombokPost-Penyidik KPK kembali turun ke Kota Bima memeriksa sejumlah pihak terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Namun, pemeriksaan kali ini belum menyasar Eliya, istri mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi.
“Belum ada pemanggilan lagi atau pemeriksaan dari KPK,” kata Abdul Hanan, kuasa hukum keluarga Muhammad Lutfi.
Hanan pun mengklarifikasi bahwa sampai saat ini belum ada informasi kliennya, Eliya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sejauh ini belum ada kami terima informasi dari KPK maupun Eliya (terkait status tersangka). Setahu kami baru Pak Lutfi saja,” tegasnya.
“Tapi ke depan bagaimana langkah KPK, kami tidak ikut campuri,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait permohonan penangguhan penahanan Muhammad Lutfi belum disetujui KPK.
Mantan wali kota Bima yang menjadi tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi itu pun masih ditahan.
“Alasan kami (ajukan penangguhan penahanan) karena Pak Luthfi ini menderita sakit jantung dan harus dioperasi. Makanya kami komunikasi dengan penyidiknya,” kata Hanan.
Dikatakan, dari sisi kemanusiaan, sebenarnya KPK menyetujui penangguhan penahanan kliennya untuk menjalani operasi jantung.
Hanya saja, ketika operasi dilakukan, maka proses hukum akan terhambat.
Setelah mempertimbangkan masukan penasihat hukumnya dan penjelasan KPK, Lutfi akhirnya mengikuti proses hukum dilanjutkan.
“Dengan catatan klien kami tetap meminum obat,” kata Hanan.
Lutfi diketahui menderita aritmia. Yaitu kondisi kelainan detak jantung yang tidak normal.
“Saya nanti ke Jakarta lagi, tetap memantau kondisi beliau,” jelas Hanan. (ton/r1)
Editor : Marthadi