LombokPost-Ditresnarkoba Polda NTB menegaskan tidak ada keistimewaan bagi tempat wisata terkait peredaran narkoba.
Beberapa waktu lalu tim Ditresnarkoba Polda NTB mengamankan para pengedar dan barang bukti narkotika dari Gili Trawangan.
“Pengungkapan periode Juli sampai September, termasuk di dalamnya di Gili Trawangan,” kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombespol Deddy Supriadi.
Petugas menyita beberapa barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, hingga magic mushroom.
“Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke kejaksaan,” jelasnya.
Khusus magic mushroom, peredarannya masih banyak di Gili Trawangan.
Terlebih pada saat musim hujan. Sejumlah oknum tak bertanggung jawab diduga mengolah jamur yang tumbuh dari kotoran sapi menjadi bahan yang memberi efek seperti narkotika.
“Efeknya bisa membuat orang berhalusinasi. Makanya magic mushroom ini juga termasuk dalam jenis narkotika,” kata Deddy.
Mengonsumsi magic mushroom dapat merusak saraf otak.
Sehingga Ditresnarkoba Polda NTB memberikan atensi terhadap penggunaan magic mushroom.
Tidak hanya di Gili Trawangan tetapi tempat lainnya.
Deddy menegaskan, pihaknya tidak memberikan perlakuan khusus untuk Gili Trawangan maupun destinasi wisata lainnya.
“Tidak ada tempat yang dibebaskan (dari peredaran narkoba). Tidak ada pengecualian, semua diperlakukan sama berdasarkan aturan Undang-undang Narkotika,” tegasnya.
Begitu ada informasi dan barang bukti, pihak kepolisian akan langsung bertindak.
Tidak ada pengecualian, apakah lokasinya di tempat wisata atau bukan.
“Kalau ada yang memungkinkan sesuai fakta, pasti kami proses,” sambungnya.
Namun sejauh ini, polisi tidak menemukan pengguna atau pengedar narkoba dari kalangan warga negara asing (WNA) di Gili Trawangan. (ton/r1)
Editor : Marthadi