Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Alat Metrologi Disperindag Dompu Dituntut Hukuman Satu Tahun Sembilan Bulan

Marthadi Zuk • Selasa, 14 November 2023 | 10:50 WIB

 

Terdakwa Iskandar (kanan) dan Yanrik (kiri) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (13/11).
Terdakwa Iskandar (kanan) dan Yanrik (kiri) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (13/11).

LombokPost-Dua terdakwa korupsi pengadaan alat metrologi di Disperindag Dompu, Iskandar dan Yanrik dituntut hukuman satu tahun sembilan bulan penjara.

“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa satu tahun sembilan bulan dikurangi dengan masa tahanan yang dijalani terdakwa,” kata jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Dompu Putu Cakra Ari Perwira dalam sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (13/11).

Terdakwa Iskandar dinilai terbukti merugikan negara Rp 384 juta lebih.

Untuk itu, mantan Kabid Perdagangan Disperindag Dompu ini juga dituntut membayar denda Rp 100 juta.

Jika terdakwa tidak membayar, diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Sementara, tuntutan terhadap terdakwa Yanrik dibacakan jaksa JPU Ilham Sopian Hadi.

Selain hukuman satu tahun sembilan bulan, pelaksana proyek pengadaan alat metrologi ini dituntut membayar denda Rp 50 juta.

Apabila yang bersangkutan tidak membayar uang tersebut, maka diganti pidana kurungan badan selama tiga bulan.

Yanrik disebut menyebabkan kerugian negara Rp 398 juta. Namun ia telah mengembalikan sebagian kerugian negara.

JPU juga menyebut alasan yang meringankan Iskandar dan Yandrik dari tuntutan.

Keduanya diketahui belum pernah dihukum. Kemudian mereka berlaku sopan selama menjalani persidangan.

Sementara yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah untuk pemberantasan korupsi.

Mereka juga dinilai melakukan upaya memperkaya diri sendiri.

“Juga menyebabkan pengadaan alat metrologi tidak tercapai,” ujar JPU.

Mereka didakwa pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Khusus untuk Yanrik, yang bersangkutan diminta mengeluarkan uang pengganti Rp 135.581.900 juta subsider kurungan penjara 11 bulan. Karena dalam persidangan, seluruh pembayaran atas pengadaan tersebut diterima seluruhnya oleh Yanrik,” jelas JPU Cakra Perwira.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada penasihat hukum kedua terdakwa untuk memberikan tanggapan terhadap tuntutan tersebut.

Namum penasihat hukum keduanya meminta waktu untuk membuat tanggapan tertulis dalam sidang pekan depan. (ton/r1)

Editor : Marthadi
#Metrologi #Korupsi #Dompu #Disperindag