Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Merasa Tertipu, Sejumlah Investor Gili Trawangan Melapor ke Polda NTB

Marthadi Zuk • Selasa, 28 November 2023 | 10:05 WIB

 

Sejumlah investor melapor ke Polda NTB terkait dugaan penipuan yang disinyalir akibat sengketa lahan antara Pemprov NTB dan masyarakat.
Sejumlah investor melapor ke Polda NTB terkait dugaan penipuan yang disinyalir akibat sengketa lahan antara Pemprov NTB dan masyarakat.

LombokPost-Sejumlah investor di Gili Trawangan melapor ke Polda NTB terkait dugaan penipuan hingga kerja sama yang dinilai tidak sesuai.

Tetapi, polisi kesulitan menindaklanjuti laporan itu karena persoalan lahan yang belum dituntaskan Pemprov NTB.

“Persoalan ini agak ribet. Di satu sisi, hak keperdataan masyarakat (di Gili Trawangan) nggak kuat. Di satu sisi pemprov memiliki HPL atas lahan itu,” jelas Dirreskrimum Polda NTB Kombespol Teddy Ristiawan.

Teddy menyebut ada delapan laporan yang diterima Polda NTB terkait masalah di Gili Trawangan.

Saat ini, masyarakat menguasai lahan di Gili Trawangan tanpa administrasi.

Ini buntut carut marutnya pengelolaan lahan sejak puluhan tahun silam. Sehingga masyarakat akhirnya mengelola lahan tersebut.

Kemudian ada warga yang membangun bungalow atau hotel.

Untuk menjalankan usahanya, mereka bekerja sama antara pemilik bungalow dengan investor luar.

“Kemudian datang pemerintah provinsi, menyampaikan jika lahan tersebut bukan milik masyarakat. Investor kemudian diarahkan kerja sama dengan pemerintah provinsi,” kata Teddy.

Ini yang akhirnya menimbulkan masalah. Investor tidak mau lagi membayar kesepakatan kerja sama dengan warga yang sudah menempati dan membangun di Gili Trawangan.

Mereka kemudian bekerja sama dengan Pemprov NTB dan mengabaikan kesepakatan kerja sama yang sudah dijalin dengan masyarakat.

Teddy menyebut ini permasalahan tiga serangkai antara masyarakat, investor, dan Pemprov NTB.

“Harusnya pemprov menyelesaikan dulu persoalan lahan ini. Jangan pemprov membuat kerja sama dengan investor di saat persoalan lahan belum klir,” terangnya. 

Dampaknya, sekarang banyak investor yang tidak diizinkan masuk oleh masyarakat setempat. Akhirnya mereka melaporkan persoalan ini ke polisi.

Menurut Teddy, ini sama artinya dengan membenturkan aparat kepolisian dengan masyarakat yang menempati lahan di Gili Trawangan selama puluhan tahun.

Sementara itu, aset di Gili Trawangan yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) NTB kini menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim mengatakan, KPK meminta Pemprov NTB mempercepat optimalisasi aset.

“Penanganan murni didorong atau diendorse KPK. Tidak hanya melihat aspek pengeluaran saja dari kinerja asset, tetapi juga penerimaannya. Produktif atau tidak,” jelas Ibnu.

Target PAD APBD 2023 dari Gili Trawangan sebesar Rp 330 miliar. Namun realisasinya jauh dari angka tersebut.

Hal ini dinilai sebagai tidak optimalnya pemanfaatan aset, sehingga dibutuhkan pemulihan.

Ibnu menjelaskan, KPK tidak hanya memperhatikan pengeluaran dari suatu aset seperti Gili Trawangan.

Namun juga pendapatan yang dihasilkan apakah berdampak bagi pemasukan daerah.

Dikatakan, secara garis besar investor sudah banyak yang mulai bekerja sama.

Sementara, mereka yang belum bekerja sama dengan pemprov, masih berharap bisa memiliki lahan tersebut secara pribadi. (ton/r1)

Editor : Marthadi
#Investor #polda ntb #KPK #Gili Trawangan #PAD #Penipuan #HPL