LombokPost-Mediasi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa terhadap para penggugat dan tergugat dalam sengketa lahan kantor Samsat Sumbawa buntu.
Gugatan pun berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
“Kami menggugat lahan kantor UPTB-UPPD Samsat Sumbawa,” jelas Surahman, kuasa hukum penggugat H Maksud Mansyur dan Syaifullah.
Para tergugat adalah gubernur NTB, kepala Bappenda NTB, bupati Sumbawa, kepala UPTB-UPPD Samsat Sumbawa, kepala BPN Sumbawa, hingga pihak Pengadilan Agama Sumbawa.
Surahman menyampaikan, hakim mediator PN Sumbawa Besar Fransiskis Xaverius Lae dalam putusannya menyatakan mediasi yang difasilitasi gagal.
Sehingga, gugatan perdata tersebut dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara pada sidang lanjutan yang akan digelar 5 Desember 2023 mendatang.
“Putusan mediasi yang gagal sudah dibacakan dan dihadiri oleh kami selaku kuasa hukum, Biro Hukum Pemprov NTB mewakili gubernur NTB, Bappenda NTB, dan Samsat Sumbawa. Kemudian bagian hukum Pemkab Sumbawa mewakili bupati Sumbawa, BPN Sumbawa diwakili stafnya itu,” jelas Surahman.
Dengan demikian, sidang terhadap pemeriksaan pokok perkara perdata atas tanah dengan SHM 2384 yang berlokasi di Jalan Bungur Kelurahan Lempeh, Kecamatan Sumbawa, itu menurutnya masih sah dan berlaku menurut hukum.
Hal tersebut nantinya akan dibuktikan dalam sidang.
“Kami selaku penggugat akan mengajukan sejumlah bukti dokumen dan saksi yang terkait dengan objek sengketa tersebut untuk membuktikan dalil dalam gugatan kami,” kata dia.
Sementara Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan mengatakan, selaku tim kuasa hukum Pemprov NTB, pihaknya yakin bisa mematahkan semua argument hukum para penggugat.
“Kami akan mengajukan bukti dokumen dan saksi-saksi dalam persidangan,” ucapnya.
Bahkan, pihaknya juga tidak terlalu khawatir dengan gagalnya mediasi yang dilakukan PN Sumbawa.
“Tidak perlu ada persiapan khusus dalam menghadapi persidangan ini. Karena kami sejak dulu memiliki bukti dokumen kepemilikan yang sangat otentik dan sah,” tandasnya. (ton/r1)
Editor : Marthadi