Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kedapatan Beli Ganja di Prancis melalui Instagram, Tiga Mahasiswa di Mataram Dicokok Polisi

Marthadi Zuk • Selasa, 5 Desember 2023 | 10:35 WIB

 

Tiga mahasiswa yang kedapatan membeli ganja secara online dari Prancis.
Tiga mahasiswa yang kedapatan membeli ganja secara online dari Prancis.
 

LombokPost-Tiga orang mahasiswa di Mataram kedapatan membeli ganja secara online dari Prancis.

Ketiganya ditangkap polisi usai menerima paket barang haram tersebut.

“Penangkapan ini kami lakukan berkat kerja sama dengan Bea Cukai Mataram,” terang Kapolresta Mataram Kombespol Mustofa dalam konferensi pers di mapolresta setempat, Senin (4/12).

Berdasarkan informasi dari Bea Cukai Mataram, ada warga Kota Mataram membeli barang yang disinyalir narkotika.

Barang tersebut dikirim dari Prancis melalui Bali sebelum dikirim ke Lombok.

Mendapat informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Mataram langsung bergerak mengidentifikasi pembelinya.

Tiga mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Mataram yang diduga sebagai pengguna dan atau pengedar ganja ini pun berhasil ditangkap.

Mereka masing-masing berinisial RS, 22 tahun, dan R, 24 tahun, warga Cakranegara; serta A, 24 tahun, warga Ampenan.

“Dari mereka kami amankan barang bukti 23,046 gram narkotika jenis ganja, HP, serta sejumlah uang tunai,” jelas Mustofa.

Barang bukti yang diamankan memang terbilang sedikit.

Namun, yang patut menjadi atensi adalah mudahnya jual beli narkotika yang dilakukan secara online. Bahkan pembelian dilakukan dari luar negeri.

”Kami apresiasi informasi yang disampaikan Bea Cukai atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika yang terjadi di Kota Mataram,” ucap Mustofa.

Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Mataram Obernard yang hadir dalam konferensi pers menyampaikan, pihaknya mendapat informasi dari Bea Cukai di Bali.

Informasi yang diterima, ada paket narkotika dari Prancis tujuan Mataram.

“Setelah memperoleh kejelasan diketahui pemesan dan penerima barang yang dipesan secara online tersebut kami melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Mataram untuk melakukan pengungkapan,” tuturnya.

Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra mengatakan, begitu menerima informasi, pihaknya bersama tim dari Bea Cukai Mataram melakukan penyelidikan.

Tak butuh lama bagi mereka mengetahui identitas pemesan barang yang diduga berisi narkotika tersebut.

“Ada tiga lokasi pengungkapan, pertama di sebuah rumah di Cakranegara dengan mengamankan RS, si pemesan barang online tersebut,” jelasnya.

Lokasi kedua di sebuah rumah di Cakranegara, petugas mengamankan R yang merupakan rekan dari RS.

Terakhir, A yang juga rekan kedua R dan RS ditangkap di wilayah Ampenan.

Ketiganya dibawa ke Mapolresta Mataram beserta barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Saputra menambahkan, pihaknya masih mendalami peran ketiga mahasiswa tersebut.

Mereka diancam Pasal 114 dan atau 111 dan atau 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai peran masing-masing.

“Hukumannya dari rehabilitasi sampai ke penjara 7 tahun sesuai peran para terduga,” jelasnya.

RS, salah satu tersangka pemesan narkoba secara online mengaku memesan ganja dari Prancis setelah melihat ada akun melintas di beranda Instagramnya.

Ia kemudian iseng membeli melalui pesan instagram. “Kalau beli dari luar negeri, ini baru pertama kali saya lakukan,” akunya.

Sedangkan untuk membeli ganja lokal, ia sudah sering melakukannya.

“Saya gunakan sekadar untuk selingan pulang kerja sambil kuliah,” sambungnya. (ton/r1)

Editor : Marthadi
#instagram #Mahasiswa #BEA CUKAI #Ganja #prancis #Narkotika #Mataram