Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kejati NTB Agendakan Pemeriksaan Lima Tersangka Baru Proyek Pengadaan Benih Jagung Tahun 2017

Marthadi Zuk • Kamis, 7 Desember 2023 | 09:35 WIB

 

Kajati NTB Bambang Gunawan (kiri) bersama Aspidsus Ely Rahmawati (kanan) dan Plh Asintel Karya Graham Hutagaol saat memberikan penjelasan kepada wartawan, Rabu (6/12).
Kajati NTB Bambang Gunawan (kiri) bersama Aspidsus Ely Rahmawati (kanan) dan Plh Asintel Karya Graham Hutagaol saat memberikan penjelasan kepada wartawan, Rabu (6/12).

LombokPost-Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengagendakan pemeriksaan lima tersangka baru proyek pengadaan benih jagung tahun 2017.

“Mungkin minggu depan atau dalam waktu dekat ini. Tidak lama lagi,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati, Rabu (6/12).

Hasil pengembangan yang dilakukan jaksa, lima orang dari panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) proyek pengadaan benih jagung tahun 2017 telah ditetapkan sebagai tersangka baru.

Itu sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/N.2/Fd.1/10/2023 tanggal 26 Oktober.

Lima tersangka tersebut berinisial RA, IKA, LI, MIE, dan LWP.

Identitas kelima tersangka ini pun sudah dikonfirmasi Aspidsus Kejati NTB Ely Rahmawati.

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 27,3 miliar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejati akan kembali meminta keterangan dari lima orang tersebut.

Hanya saja, ketika ditanya kapan akan dilakukan penahanan tersangka, Ely belum bisa memastikan.

“Nanti kita lihat dulu subjektivitas dan objektivitasnya,” kata dia.

Diketahui, proyek pengadaan benih jagung tahun 2017 menelan anggaran sebesar Rp 48,25 miliar.

Dimana, pengadaan benih jagung ini dikerjakan dua tahap. Tahap pertama dikerjakan PT Sinta Agro Mandiri (SAM) dengan anggaran Rp 17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung.

Sedangkan pengadaan benih jagung tahap dua dilaksanakan PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) dengan anggaran Rp 31 miliar untuk 840 ton benih jagung.

Berdasarkan audit BPKP kerugian negara dalam proyek itu mencapai Rp 27,3 miliar.

Pada pengadaan tahap pertama, negara mengalami kerugian Rp 15,433 miliar.

Sedangkan pengadaan tahap kedua kerugian negara mencapai Rp 11,92 miliar.

Dalam penanganan perkara ini sejak tahap penyelidikan, Pidsus Kejati NTB telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 10,5 miliar.

Berasal dari pengembalian pada kas negara oleh PT SAM Rp 7,5 miliar dan pengembalian oleh PT WBS Rp 3 miliar.

Empat terpidana sebelumnya adalah mantan Kepala Distanbun NTB Husnul Fauzi, PPK Wayan Wikanaya, Direktur PT SAM Aryanto Prametu, dan Direktur PT Wahana Banu Sejahtera WBS Lalu Ikhwanul Hubi.

Dalam kasus ini, mantan Kepala Distanbun NTB Husnul Fauzi dan PPK Wayan Wikanaya dijatuhi dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara.

Kemudian Direktur PT SAM Aryanto Prametu dihukum empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung usai peninjauan kembali dikabulkan dari putusan sebelumnya delapan tahun.

Sementara Direktur PT WBS Lalu Ikhwanul Hubi divonis delapan tahun penjara. (ton/r1)

Editor : Marthadi
#PT WBS #Kejati NTB #benih jagung #Korupsi #Tersangka #PT SAM