LombokPost-Tiga pengunjung salah satu tempat hiburan di Jalan Pejanggik, Kota Mataram, diamankan tim Ditresnarkoba Polda NTB dalam razia Sabtu malam (9/12).
Mereka diamankan karena hasil tes urine, ketiganya terbukti mengonsumsi narkoba.
“Mereka positif menjadi penyalahguna narkotika jenis sabu dan Benzodiazepin,” jelas Dirresnarkoba Polda NTB Kombespol Deddy Supriadi, Minggu (10/12).
Adapun tiga orang yang diamankan karena terbukti positif narkoba berinisial ML, 23 tahun dan JA, 22 tahun.
Keduanya wanita asal Subang, Jawa Barat. Satu lagi berinisial SE, 17 tahun, warga Kampung Jawa, Kelurahan Cakranegara Barat, Kota Mataram.
“Selama tiga hari ke depan ketiganya kami amankan untuk melakukan pendalaman. Untuk memastikan apakah mereka penyalahguna atau terlibat jaringan pengedar narkotika,” lanjut Dedy.
Ketiga pengunjung tersebut diancam Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dijelaskan, razia tempat hiburan untuk menjaga kondusivitas wilayah jelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Mereka mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Razia melibatkan Bea Cukai Mataram untuk mengecek peredaran miras yang tidak berizin.
Deddy mengatakan, selama 2023 ini, NTB masih menjadi incaran para bandar dan pengedar narkoba.
Berbagai modus dilakukan untuk menyelundupkan barang haram ini. Baik lewat jalur udara, darat, maupun laut.
Menurutnya, sebagian besar narkoba yang masuk NTB dipasok dari Pulau Sumatera. Khususnya dari Riau hingga Aceh.
“Ini yang kami antisipasi. Apalagi menjelang Natal dan Tahun Baru ini,” tandasnya.
Selain menyasar penyalahguna atau pengedar narkoba, dalam razia itu, Ditresnarkoba Polda NTB juga menyita ratusan botol minuman keras tanpa izin.
Di antaranya dua botol Jack Daniels, dua botol Capten Morgen, satu botol Chivas Regal, satu botol Black Label, tiga botol Red Label, dua botol Jameson, satu botol Brewhouse, 158 botol bir Bintang, hingga 35 botol bir Angker. Ada juga 16 botol Soju, dua dos bir Heineken, dan satu dus bir Amer. (ton/r1)
Editor : Marthadi