LombokPost-Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menghentikan penyelidikan tiga kasus dugaan korupsi.
Pertama, kasus dugaan korupsi di PT Air Minum Giri Menang (AMGM).
Dalam penyelidikan, jaksa menemukan ketidaksesuaian laporan yang disampaikan masyarakat.
“Apa yang dilaporkan tidak sesuai dengan faktanya. Kerugian negara Rp 157 juta ternyata sudah dikembalikan jauh sebelum penyelidikan,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati, Senin (11/12).
Kedua, laporan dugaan korupsi pembangunan Bandara Sekongkang di Sumbawa Barat.
Satu lagi laporan dugaan korupsi penyertaan modal pada perusahaan daerah (perusda) di Kabupaten Bima.
“Saat penyelidikan kami tidak menemukan indikasi tindak pidananya. Sehingga kami hentikan,” jelas Ely.
Terkait laporan dugaan korupsi Bandara Sekongkang, laporan yang diterima Kejati NTB, bandara tersebut mangkrak.
Nyatanya bandara tersebut disewa oleh PT Amman Mineral. Sampai saat ini sewanya belum selesai.
“Kami sudah terima bukti setor ke kas daerah Rp 2,5 miliar,” kata Ely.
Begitu juga pada laporan kasus penyertaan modal perusda di Kabupaten Bima.
Penyelidik Kejati NTB tidak menemukan tindak pidana seperti laporan yang mereka terima.
“Jadi laporan pengaduan itu tidak sesuai dengan hasil penelusuran kami,” jelasnya.
Wakil Kepala Kejati NTB Abdul Qohar menyampaikan penghentian penyelidikan dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.
“Penyelidikan itu ada batas waktunya. Untuk memberikan kepastian hukum,” jelasnya.
Namun jika memang ada indikasi pidana atau perbuatan melawan hukum dari laporan yang diterima, ia memastikan pihaknya akan menindaklanjutinya ke tahap berikutnya.
“Kalau ada kami temukan, pasti akan kami sampaikan,” tegasnya.
Qohar memastikan Kejati NTB tidak tebang pilih dalam menangani laporan yang disampaikan masyarakat. “Kami akan tajam ke atas, ke bawah, ke samping dalam penegakan hukum,” ucapnya. (ton/r1)
Editor : Marthadi