Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ditetapkan Jadi Tersangka di Polsek Pemenang, Bule Amerika Lapor ke Propam Polda

Marthadi Zuk • Jumat, 15 Desember 2023 | 10:55 WIB

 

Bule Amerika James Edward Omeara (kiri) bersama istrinya Markiani melaporkan dugaan kriminalisasi di Polda NTB, Kamis (14/12).
Bule Amerika James Edward Omeara (kiri) bersama istrinya Markiani melaporkan dugaan kriminalisasi di Polda NTB, Kamis (14/12).

LombokPost-Bule Amerika Serikat James Edward Omeara bersama istrinya Markiani mengadukan kinerja aparat kepolisian Polsek Pemenang ke Bidang Propam Polda NTB.

“Kami ke sini terkait tindakan tidak profesionalnya aparat dari Polsek Pemenang. Kaitannya suami saya dijadikan tersangka,” kata Markiani di Mapolda NTB, Kamis (14/12).

Menurutnya, penepatan tersangka terhadap suaminya tidak sesuai prosedur dan banyak kejanggalan.

Hanya dalam dua minggu setelah menerima surat laporan dari pelapor pada 19 Juni 2023, suaminya dijadikan tersangka tanggal 3 Juli 2023 terkait kasus dugaan penggelapan speedboat.

Dalam prosesnya, ia mengaku ada beberapa hal yang tidak beres mengenai surat perintah penyidikan, surat pemanggilan, surat pemberitahuan, hingga surat pemanggilan dirinya sebagai saksi.

“Kami merasa dikriminalisasi oleh Polsek Pemenang,” ucap Markiani.

Terlebih, proses pemanggilan dirinya sebagai saksi pada 27 Juni 2023 justru diabaikan.

Ia tidak jadi dipanggil oleh penyidik untuk memberikan penjelasan atas persoalan yang dialami suaminya.

Padahal, Markiani mengaku sudah membawa hampir semua bukti yang dibutuhkan untuk menunjukkan suaminya tidak bersalah.

“Bukti yang saya bawa, satu pun tidak ada yang diperiksa penyidik,” sesalnya.

Menurutnya, kasus ini bukan tindak pidana. Harusnya bisa diselesakan dengan mediasi.

Ia pun mengaku siap ganti rugi sebesar Rp 50 juta untuk menyelesaikan persoalan ini.

Namun suaminya malah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami merasa ada campur tangan atau intervensi pelapor terhadap penyidik kepolisian dalam menangani kasus ini,” duganya.

Persoalan yang dihadapi Markiani dan suaminya berawal dari kerja sama pengelolaan speedboat dengan sejumlah WNA di Gili Trawangan.

Mereka bermitra sebanyak tujuh orang, termasuk James Omeara.

Menurut Markiani, suaminya mengeluarkan uang Rp 65 juta untuk memperbaiki speedboat yang rusak.

Sementara enam orang mitranya masing-masing mengeluarkan Rp 20 juta. Itu berdasarkan nilai taksir speedboat seharga Rp 120 juta.

Kesepakatannya, Markiani dan James yang menjalankan usaha water sport memanfaatkan speedboat ini.

Nantinya mereka akan bagi hasil ketika ada keuntungan dari usaha ini.

“Kami dilaporkan karena tiga bulan menjalankan usaha ini kami tidak mendapatkan keuntungan. Karena tiga bulan kami rugi, justru biaya operasionalnya lebih besar. Laporan partnershipnya juga sudah kami kirimkan setiap bulannya, dari situ terjadi argumen,” bebernya.

Mitra tersebut akhirnya meminta kapal dikembalikan kepada enam orang mitra James.

Namun James dan istrinya meminta uang yang mereka keluarkan untuk memperbaki speedboat dikembalikan. Namun itu ditolak para mitra. 

Persoalan antara James dan istrinya serta mitra mereka beberapa kali dimediasi di Polsek Pemenang.

Namun belum pernah ada titik temu antara mereka.

Puncaknya persoalan ini berujung pada penetapan James sebagai tersangka.

Disusul penetapan Markiani sebagai tersangka atas laporan pelanggaran Undang-undang ITE setelah membuat postingan di salah satu grup WhastApp.

Postingan tersebut berisi catatan kekecewaan James dan istrinya kepada aparat Polsek Pemenang yang diduga diintervensi dan dikendalikan oleh salah satu mitra mereka.

Ini yang kemudian dilaporkan ke Polda NTB. Sehingga pasangan suami istri ini ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus yang berbeda namun masih saling berkaitan.

“Yang saya herankan, saya juga pernah melaporkan pencurian alat water sport karena diambil orang saat kami tidak ada di tempat saya bekerja. Tetapi itu tidak pernah diproses. Justru laporan orang yang kami anggap balasan dari laporan kami ini diproses dengan cepat,” kata Markiani.

Sementara James merasa banyak kejanggalan dalam penanganan hukum yang menurutnya tidak adil. “Selama sepuluh tahun saya tinggal di sini. Saya punya istri dan anak di sini saya tidak pernah punya catatan buruk. Kenapa saya harus melakukan penggelapan sekarang. Padahal saya hanya ingin kedamaian,” akunya.

Bahkan, keduanya pernah pada posisi mengalah setelah ditetapkan menjadi tersangka.

James dan istrinya siap mengembalikan speedboat tersebut hingga memberikan uang Rp 50 juta untuk kesepakatan damai. Namun niat baik tersebut ditolak.

Bahkan muncul upaya dari pihak mitra menuntut kerugian mencapai Rp 500 juta lebih.

“Kami sudah tidak tahu harus melapor ke mana, makanya kami laporkan persoalan ini ke Propam Polda NTB,” terangnya.

Laporan mereka ke Propam Polda NTB tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam dengan Nomor SPSP2/19/XII/2023/Bidpropam.

Terpisah, Kapolsek Pemenang Iptu Hadi Suprayitno yang dikonfirmasi mengaku tidak tahu persis persoalan ini karena

baru tiga bulan menjabat. Ia kemudian mengarahkan untuk konfirmasi langsung ke Kanitreskrim Bripka Multazam.

Kepada Lombok Post, Multazam menyampaikan ini sebenarnya persoalan yang sudah cukup lama. Bahkan ditangani oleh kanitreskrim sebelum dirinya menjabat.

“Jadi sudah kami mediasi berkali-kali, cuma kedua pihak dulu sama-sama keras,” bebernya.

James dan istrinya juga beberapa kali diminta menyerahkan speedboat atau barang bukti kepada pihak mitra atau pelapor.

Namun mereka menolak karena merasa pada posisi yang benar.

“Bahkan dulu pihak pelapor sampai menyatakan cukup dia minta maaf saja. Pelapor tidak mau uang atau pun kapal tersebut,” urainya.

Sehingga, persoalan ini dinilai semakin kompleks karena kedua pihak masing-masing memiliki ego yang kuat.

Di satu sisi, Polsek Pemenang harus memproses kasus ini karena pelapor terus mempertanyakan progresnya.

“Akhirnya perkara ini lanjut sampai penetapan tersangka,” terangnya.

“Kami juga tadi sudah dihubungi Propam Polda NTB terkait persoalan ini. Kami ikuti prosesnya,” tambahnya. (ton/r1)

Editor : Marthadi
#polda ntb #amerika #propam #bule #Polsek Pemenang #Tersangka