Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sampaikan Pleidoi, Mantan Kadis Perindag Dompu Suzana Menangis di Hadapan Majelis Hakim

Marthadi Zuk • Sabtu, 16 Desember 2023 | 10:25 WIB

 

Terdakwa korupsi pengadaan alat metrologi di Dinas Perindag Dompu Sri Suzana membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (15/12)
Terdakwa korupsi pengadaan alat metrologi di Dinas Perindag Dompu Sri Suzana membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (15/12)
 

LombokPost-Terdakwa korupsi pengadaan alat metrologi di Dinas Perindag Dompu Sri Suzana menangis dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Mataram.

“Saya menjabat kepala Dinas Perindag Dompu saat baru pulang dari umrah. Saya tidak pernah sedikit pun punya niat buruk (melakukan korupsi) begitu pulang dari ibadah umrah,” katanya membacakan pleidoi sambil menangis di hadapan majelis hakim, Jumat (15/12).

Dikatakan, sebagai bentuk kehati-hatiannya, begitu mendapat amanah sebagai kepala dinas, ia meminta pendampingan dari Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Dompu.

Itu dilakukan untuk menghindari kasus hukum dan mencegah korupsi.

Pada setiap tahapan kegiatan, ia mengaku selalu melibatkan TP4D.

Namun pada tahap perencanaan, harga perkiraan perkiraan sendiri (HPS) sudah disusun.

Karena ia menjabat kepala dinas saat perencanaan sudah berjalan.

Sementara, laporan yang diterima dari pokja, proses pengadaan alat metrologi sudah berjalan sesuai aturan.

“Saya tidak mengetahui kalau dalam pengadaan tender ada pemufakatan jahat antara PPK dan rekanan,” akunya.

Ia mengetahui persoalan ini ketika aparat penegak hukum menyampaikan dalam pengadaan alat metrologi ada indikasi korupsi.

Suzana kemudian meminta Inspektorat Dompu melakukan audit.

Hasilnya, ditemukan kerugian akibat kemahalan harga mencapai Rp 200 juta lebih.

Ia pun kaget dengan temuan tersebut.

Terlebih kerugian negara akan dibebankan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini dirinya selaku kepala dinas.

Selanjutnya Suzana mencari PPK yakni Iskandar di rumahnya untuk menanyai dan mencercanya.

Ia mengatakan, banyak pihak yang menyampaikan jika Iskandar adalah pejabat yang nakal.

Namun Iskandar membela diri dan justru menuding Inspektorat yang salah dalam menentukan kerugian negara.

Sehingga dengan kondisi ini Suzana merasa terjebak dan mengharapkan keadilan.

“Tidak ada manusia yang kejam di dunia ini sepulang ibadah umrah langsung punya niat melakukan kejahatan,” ucapnya sambil menangis.

Kini Suzana tinggal menunggu sidang putusan yang dijadwalkan pekan depan.

Dalam kasus ini, Iskandar selaku PPK juga sudah dinyatakan bersalah bersama pihak rekanan atas nama Yanrik.

Berdasarkan putusan majelis hakim, Iskandar dijatuhi hukuman penjara satu tahun lima bulan dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan.

Sedangkan Yanrik dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan.

Yanrik juga dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp 135,5 juta. (ton/r1)

Editor : Marthadi
#Metrologi #Sri Suzana #Korupsi #perindag #Dompu