Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Blokir Aset Eks Hotel Sentosa Belum Bisa Dibuka, Kejari Mataram: Harus Bayar Tunggakan Pajak Rp 9 M

Marthadi Zuk • Selasa, 26 Desember 2023 | 10:01 WIB

 

Kondisi aset eks Hotel Sentosa Senggigi, Lombok Barat yang kini sedang diblokir oleh Kejari Mataram.
Kondisi aset eks Hotel Sentosa Senggigi, Lombok Barat yang kini sedang diblokir oleh Kejari Mataram.

LombokPost-Blokir aset Hotel Sentosa di Senggigi, Lombok Barat (Lobar), belum bisa dibuka.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram akan membuka blokir jika tunggakan pajak ke Pemkab Lobar dilunasi oleh pihak Hotel Sentosa.

“Kami belum lakukan pembukaan blokir karena itu pernah dilakukan sita pajak oleh Pemkab Lombok Barat,” jelas Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Mataram Romula Hasonangan.

Nilainya pajak yang harus dibayar mencapai Rp 9 miliar.

“Itu PBB, pajak air tanah, pajak hotel dan restoran yang dulu belum dibayar. Yang punya kewajiban membayar pemilik aset lahan hotel ini, PT Laut Intan Selatan kalau tidak salah,” kata Romula.

Sesuai ketentuan, status sita pajak yang dilakukan Pemkab Lobar harus dilepas dulu.

Barulah Kejari Mataram bisa membuka blokirnya. Otomatis tunggakan pajak Hotel Sentosa harus dibayar terlebih dulu.

Beberapa waktu lalu, perwakilan Bank Bukopin pusat datang ke Kejari Mataram meminta blokir aset ini dibuka.

Permintaan itu disampaikan agar mereka bisa melelang aset yang diagunkan pihak hotel.

Namun setelah melakukan analisa, seksi Datun Kejari Mataram tidak bisa memenuhi permintaan itu.

“Kami tidak ada kaitan hukum dengan Bukopin. Justru kami melakukan pemblokiran untuk mencari kepastiannya terhadap sita pajak yang dilakukan Pemkab Lobar,” urainya.

Sehingga jika blokir aset ini ingin dibuka, pihak hotel harus berkoordinasi dengan pemilik aset untuk membayar pajaknya.

“Apakah nanti pihak hotel bisa memberikan penambahan utang dari pihak Bank Bukopin untuk bayar pajak. Tetapi kami tidak masuk ke ranah itu,” lanjutnya.

Informasi yang dihimpun Lombok Post sertifikat lahan eks hotel Sentosa seluas 6,7 hektare diagunkan senilai Rp 100 miliar.

Sementara, Kejari Mataram memiliki kepentingan dalam persoalan ini karena mendapat surat kuasa khusus (SKK) dari Pemkab Lobar.

SKK ini terkait penagihan tunggakan pajak Hotel Sentosa senilai Rp 8,7 miliar terhitung sejak tahun 2014.

Namun jika ditambah estimasi denda tunggakan pajak hingga tahun 2023, jumlahnya bertambah hingga Rp 9 miliar.

Pihak hotel sudah beberapa kali menyanggupi untuk segera membayar.

Mereka beralasan menunggu aset lahan hotel tersebut terjual.

Namun diam-diam sertifikat lahan ini sudah diagunkan di Bank Bukopin.

Ini yang membuat Kejari Mataram memblokir aset tersebut.

Untuk itu, Bank Bukopin meminta blokir bisa dibuka agar aset tersebut bisa dilelang.

Hasil lelang nanti langsung digunakan untuk membayar utang pajak dan membayar agunan.

Kalau ada sisa, itu nanti dikembalikan ke pemilik.

Selain lelang, pihak bank juga bisa mengambil langkah cessie atau pemindahan piutang kreditur ke pihak lain dengan hak dan tanggung jawab yang disepakati bersama. (ton/r1)

Editor : Marthadi
#Senggigi #Lombok Barat #blokir #Lobar #Hotel #Kejari Mataram #Sentosa