LombokPost-Tersangka korupsi proyek pengerukan kolam labuh Pelabuhan Labuhan Haji Taufik Ramadhi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram.
Sidang perdana dijadwalkan tanggal 4 Januari 2024.
“Sudah kami limpahkan tersangka ke Pengadilan Tipikor Mataram. Sidang perdananya tanggal 4 Januari,” terang Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur (Lotim) Lalu Mohammad Rasyidi, Rabu (27/12).
Sebelumnya, tersangka melalui penasihat hukumnya mengajukan praperadilan.
Sidang praperadilan direktur IV PT Guna Karya Nusantara (GKN) tersebut akan dilaksanakan pada 3 Januari 2024.
Otomatis, dua sidang tersebut akan berjalan beriringan.
Sidang praperadilan akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Selong.
Sementara sidang perdana kasus dugaan korupsi dengan agenda pembacaan dakwaan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Mataram.
“Kalau praperadilan yang diajukan sekarang itu hak penasihat hukumnya. Yang jelas kalau kami di Kejari Lotim sudah limpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram,” lanjut Rasyidi.
Diketahui, Taufik Ramadhi ditangkap tim Tabur Kejati NTB pada 22 November 2023 di Bandung, Jawa Barat.
Ia kemudian ditahan di Lapas Selong. Taufik Ramadhi sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati NTB sejak 29 Agustus tahun 2022 lalu.
Itu terkait perannya dalam proyek pengerukan kolam labuh Pelabuhan Labuhan Haji tahun 2016 yang menyebabkan kerugian negara Rp 6,7 miliar sesuai hasil audit LHA PKKN-480/PW23/5/2021 tanggal 26 Oktober 2021.
Terpisah, penasihat hukum Taufik Ramadhi yakni Firdaus Tarigan mengaku kecewa dengan Kejari Lotim.
Lantaran, dalam sidang praperadilan sebelumnya pada 13 Desember lalu, pihak Kejari Lotim justru tidak hadir.
“Saya sangat menyayangkan pihak Kejari juga terkesan buru-buru membuat sidang perkara pokok,” ucap Firdaus.
Menurutnya, sidang perkara pokok tanggal 4 Januari, otomatis akan menggugurkan upaya praperadilan kliennya.
Karena begitu sidang perkara pokok masuk, maka sidang praperadilan tanggal 3 Januari dianggap tidak ada artinya.
Di sisi lain, saat sidang praperadilan pertama jaksa dari Kejari Lotim dianggap sengaja tidak hadir.
“Padahal kami dari Jakarta datang dalam sidang itu. Mereka yang tinggal menyeberang saja (kantor Kejari Lotim dekat dengan Pengadilan Negeri Selong) justru tidak hadir,” sesalnya.
Ia menilai pihak Kejari Lotim tidak menghargai proses hukum.
Ditambah, sejak awal ia menuding penangkapan kliennya di Bandung tidak sesuai prosedur karena tidak cukup bukti.
“Jangan sampai ada kriminalisasi. Karena saya yakin banyak masyarakat yang tidak tahu hukum di NTB bisa saja diperlakukan seperti ini. Baik oleh pihak kepolisian maupun kejaksaan,” ucapnya.
Pihaknya bersama tim mengaku siap memberikan pendampingan kepada Taufik Ramadhi saat persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Mataram tanggal 4 Januari nanti. (ton/r1)
Editor : Marthadi