Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kejari Mataram Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi KUR BRI Unit Kebon Roek

Marthadi Zuk • Jumat, 5 Januari 2024 | 09:30 WIB

 

Kajari Mataram Ivan Jaka.
Kajari Mataram Ivan Jaka.
 

LombokPost-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menetapkan tiga tersangka korupsi KUR BRI Unit Kebon Roek, Mataram.

“(Penetapan tersangka) sekitar tanggal 28 Desember kalau tidak salah,” kata Kepala Kejari (Kajari) Mataram Ivan Jaka kepada wartawan, Kamis (4/1).

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka berperan sebagai fasilitator, petugas lapangan, hinga pejabat di unit penyaluran KUR.

“Untuk identitas tersangka dan teknisnya nanti kasi pidsus yang akan menjelaskan. Kebetulan sekarang masih cuti, Senin pekan depan masuk,” kata Ivan.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang di BRI Unit Kebon Roek tersebut belum ditahan. 

Para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 a dan b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Bagaimana dengan laporan dugaan korupsi KUR di di BRI Unit Gerung, Lombok Barat? ”Pemeriksaan masih berjalan,” jawab Ivan.

Dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi KUR BRI Unit Gerung dan Kebon Roek ini, Kejari Mataram menemukan sejumlah dokumen yang menguatkan indikasi korupsi.

Berkas penyidikannya dibagi menjadi dua. Dimana, dari dua unit kerja itu diduga muncul kerugian negara mencapai Rp 6 miliar.

Rinciannya, Rp 4 miliar di BRI Unit Kebon Roek dan Rp 2 miliar di BRI Unit Gerung.

Untuk BRI Unit Kebon Roek, nasabahnya mencapai 112 orang. Sedangkan di Gerung ada 49 orang.

Nominal pencairan dana KUR per nasabah bervariasi. Tergantung dari kategori pengajuan, baik KUR mikro maupun KUR kecil. (ton/r1)

Editor : Marthadi
#BRI #Kejari #Korupsi #KUR #Mataram #Kebon Roek #Tersangka