LombokPost-Mantan Wali Kota Bima M Lutfi yang menjadi tersangka korupsi sudah dilimpahkan oleh penyidik KPK ke jaksa.
“Iya, tahap II sejak Kamis (28 Desember2023) pekan lalu. Sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum KPK,” ujar Abdul Hanan, kuasa hukum Lutfi.
Hanan menyampaikan kemungkinan persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Mataram.
“Informasi dari jaksa KPK saat tahap II seperti itu,” katanya.
Namun ia masih belum bisa memastikan hal tersebut. Begitu juga jadwal persidangan.
“Nanti kami tunggu info dari jaksa KPK yang menangani,” ucapnya.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo mengaku belum menerima informasi, apakah Lutfi akan disidang di Pengadilan Tipikor Mataram.
“Coba nanti saya tanyakan di bagian Tipikor. Kebetulan saya sedang di Sumbawa,” katanya.
Sementara Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan Lutfi segera disidang.
Dia mengatakan, tim penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti pada tim jaksa.
“Unsur formil dan materiil dari isi berkas perkara sebagaimana penilaian tim jaksa dinyatakan lengkap,” terang Fikri.
Saat ini, Lutfi masih ditahan di rumah tahanan KPK di Jakarta. Penahanan untuk 20 hari ke depan masih berlaku sesuai dengan kewenangan tim jaksa.
Berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan tim jaksa ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja.
Terkait apakah Lutfi akan disidang di Pengadilan Tipikor Mataram atau di Jakarta, Fikri mengatakan pihaknya akan segera menginformasikan kepada media.
“Nanti diinformasikan lebih lanjut setelah pelimpahan,” katanya.
Diketahui, Lutfi terjerat kasus korupsi terkait dugaan gratifikasi sebesar Rp 8,6 miliar atas proyek Pemkot Bima periode 2019-2020.
Ia diduga mengondisikan proyek Pemkot Bima dan memenangkan sejumlah kontraktor yang tidak layak. Dengan catatan para kontraktor diminta menyetorkan sejumlah uang.
Atas perbuatannya, Lutfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. (ton/r1)
Editor : Marthadi