Sejumlah bagian bangunan rusak. Membuat kondisinya semakin memprihatinkan.
Setelah LCC tutup, sejumlah fakta terkuak. Mulai dari sertifikat lahan yang diagunkan oleh PT BPS di Bank Sinarmas, hingga mencuatnya kasus penyertaan modal ke PT Tripat dan ruilslag lahan LCC.
Mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi dan Bendahara Abdurrazak terseret kasus ini.
Diketahui, pada kasus tersebut ada dua item yang diusut. Mulai dari penyertaan modal Rp 1,7 miliar yang diberikan Pemkab Lobar ke PT Tripat.
Dari penyertaan itu sebanyak Rp 400 juta tak mampu dipertanggungjawabkan. Kedua, persoalan ruilslag gedung Dinas Pertanian yang berdiri di atas lahan LCC.
Pada ruilslag tersebut, PT BPS memberikan uang pengganti Rp 2,7 miliar ke PT Tripat untuk membangun gedung Dinas Pertanian.
Dalam proses ruilslag tersebut muncul kerugian negara. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negaranya mencapai Rp 600 juta.
Lalu Azril Sopandi akhirnya divonis lima tahun penjara. Sementara Abdurrazak divonis empat tahun penjara.
Setelah kasus yang menyerat Azril dan Abdurrazak, Kejati NTB beberapa kali mendapat laporan mengenai kasus LCC.
Mengingat persoalan tersebut hingga saat ini belum tuntas. LCC mangkrak dan sertifikat lahannya masih diagunkan.
Mantan Bupati Lobar H Zaini Arony dan mantan kepala BPKAD Lobar Burhanudin pun diperiksa Kejati NTB, November 2023.
Namun pasca pemeriksaan tidak ada kejelasan tindak lanjut penanganan kasus tersebut.
“Untuk kasus LCC Lobar, dari auditor berpendapat belum ada kerugian negara karena kepemilikan tidak beralih. Tetap milik PT Tripat, BUMD Lobar,” terang Aspidsus Kejati NTB Ely Rahmawati melalui Kasi Penkum Efrien Saputra, Jumat (12/1).
Terkait status lahan yang hingga saat ini diagunkan ke pihak bank, persoalan ini tidak bisa dipermasalahkan karena ada kesepakatan kerja sama operasional (KSO) antara PT Tripat dan PT BPS.
Bahkan, KSO antara PT Tripat dan PT BPS, penggunaan lahan milik PT Tripat tersebut tidak ada batas waktunya. Sehingga ini membuat persoalan LCC semakin runyam.
Editor : Marthadi