Diduga, perempuan asal Sumbawa ini menggunakan uang hasil menipu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selepas bercerai dengan suaminya.
“Uang yang didapat dari hasil arisan fiktif itu diduga digunakan untuk main judi slot,” beber Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Senin (15/1).
Bethari ditangkap tim Satreskrim Polresta Mataram, Jumat (12/1).
Dia yang tinggal di Perum Bumi Selaparang Asri III Midang, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, ini dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan berkedok arisan online.
Pelaku membuka arisan fiktif secara online dan mengunggahnya di berbagai media sosial.
Dia membuat beberapa akun WhatsApp untuk menyakinkan para korban.
Ia melakukan aksinya seorang diri menggunakan beberapa handphone.
“Informasi awal ada 17 korban. Tetapi yang melapor sembilan orang dengan kerugian sekitar Rp 92 juta,” beber Yogi.
Dalam satu grup arisan, ia membuat anggota fiktif dengan tiga anggota riil yang terpancing ikut bergabung.
Setiap bulan, para korban menyetor uang arisan dengan cara ditransfer ke nomor rekening pelaku.
“Bulan pertama disetor Rp 2 juta, bulan kedua Rp 1,9 juta, dan bulan ketiga Rp 1,8 juta. Bulan keempat, selebgram ini lenyap. Dihubungi dan dicari ke kosnya dia tidak ada,” beber mantan kasatresnarkoba ini.
Sementara, Bethari Erna Yanti saat pemeriksaan mengaku menjalani bisnis arisan ini sejak Juli 2023.
Perempuan berparas ayu ini menolak disebut menipu.
Menurutnya, uang arisan yang terkumpul sebanyak Rp 92 juta itu diberikan kepada anggota arisan lain yang tidak melakukan penyetoran.
“Jadi uang itu saya pakai ganti uang anggota get arisan yang lain karena banyak yang kabur. Tidak dipakai untuk apa-apa,” klaimnya.
Soal dugaan bermain judi slot, Bethari menyangkalnya. “Nggak pernah,” tukasnya. (ton/r1)
Editor : Marthadi